KPK Panggil M Taufik di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik hari ini, Selasa, 14 Maret. Ia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 14 Maret.
Dalam kasus ini, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yaitu Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto, PNS Safruddin, Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Mohamad Wahyudi Hidayat, pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yulia Afifah Noerjanah dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta Firmansyah.
Diharapkan Taufiq dan lima saksi itu memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang.
Baca juga:
- Sodorkan 3 Nama Calon Menpora, Golkar Pasrahkan Pilihannya ke Jokowi
- Tiba di KPK, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bakal Klarifikasi Kekayaannya
- Pimpinan DPR Minta Anggota Dewan Fokus Tata Ulang Depo Pertamina Plumpang dan Dampak Cuaca Ekstrem
- Dorong Aparat Usut Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu, PPP: Khawatir Ada Orang Lempar Batu Sembunyi Tangan
Sebagai informasi, dugaan korupsi pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur terjadi pada 2018-2019. Proses ini dilaksanakan Perumda Sarana Jaya.
Hanya saja, KPK belum memerinci siapa saja para tersangkanya. Namun, rangkaian upaya penyidikan telah dilakukan termasuk melakukan penggeledahan.
Pada 18 Januari lalu, KPK menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 18 Januari. Ada enam ruangan yang digeledah, di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRD DKI.
Dari kegiatan ini, ditemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait pengadaan tanah di Pulogebang. Seluruh temuan ini bakal ditelisik KPK dan disita untuk melengkapi berkas perkara.