KPU Telah Laksanakan Putusan Bawaslu soal Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Prima
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022, salah satu poinnya melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima selaku partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Terlapor (KPU) sepenuhnya telah melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 tanggal 4 November 2022," ujar anggota KPU Mochammad Afifuddin mewakili KPU sebagai pihak terlapor dalam persidangan penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa 14 Maret, disitat Antara.
Dengan demikian, tambah Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, pokok laporan Partai Prima sebagai pelapor kepada Bawaslu RI yang menyatakan KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 tanggal 4 November 2022 adalah dalil yang tidak berdasar, mengada-ada, dan patut untuk ditolak atau dikesampingkan.
Lebih lanjut, Afif, menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan oleh KPU dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut.
Di antaranya, KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republiku Indonesia tertanggal 8 November 2022.
Baca juga:
- Pimpinan DPR Minta Anggota Dewan Fokus Tata Ulang Depo Pertamina Plumpang dan Dampak Cuaca Ekstrem
- Dorong Aparat Usut Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu, PPP: Khawatir Ada Orang Lempar Batu Sembunyi Tangan
- Tiba di KPK, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bakal Klarifikasi Kekayaannya
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG di Kasus Penganiayaan David Ozora
Kedua, Afif menyampaikan terhadap Partai Prima, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1063/PL/01.1-SD/05/2022 perihal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanggal 8 November 2022.
"Terlapor (KPU) selanjutnya melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diserahkan para pelapor kepada terlapor, sebagaimana hasilnya tertuang dalam Berita Acara KPU Nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu beserta lampiran dan sub-lampiran tanggal 18 November 2022," ucap Afif.
Sebelumnya, setelah sempat mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu pada 4 November 2022, Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Laporan ke Bawaslu itu didaftarkan atas nama Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus sebagai pelapor.
Partai Prima menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada Kamis 2 Maret, sebagai salah satu hal yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu.