Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Dilaporkan IPW ke KPK
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 14 Maret. Dia dituding Indonesia Police Watch (IPW) menerima gratifikasi.
"(Laporan, red) terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain, yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen, wamen saya sebut dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret.
Sugeng tak menyebut terang sosok wamen tersebut dengan alasan asas praduga tak bersalah. Namun, singkatan itu merujuk pada Edward Omar Sharif Hiariej.
"Jadi, ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya (asisten pribadinya)," ucapnya.
Saat pelaporan, Sugeng membawa dokumen terkait dengan aduannya. Salah satunya, bukti transfer dan percakapan yang berkaitan dengan laporannya ini.
Adapun peristiwa pidana yang dilaporkan Sugeng terjadi pada April-Oktober 2022. KPK diminta menindaklanjuti pelaporan tersebut.
"Penting bahwa laporan ini kami masukkan dulu ke KPK," ujar Sugeng.
Terpisah, Edward ogah menanggapi lebih lanjut pelaporan IPW ini. Dia bilang kejadian ini merupakan masalah hubungan profesional asprinya yang berinisial YAR dan YAM.
Baca juga:
- Gerebek Rumah Tempat Prostitusi, Satpol PP Solok Amankan Wanita PSK, 4 Pria dan Uang Rp800 Ribu
- Modus Dijadikan Pengamen Malah Dijual, Dua Muncikari Prostitusi Online Ini Ditangkap di Tanjungpinang
- Jaguar Hotel & Spa Tarakan Disegel hingga Penyidikan Kasus TPPO-Prostitusi Rampung
- Polda Metro Bakal Periksa 4 Saksi Perkuat Unsur Perencanaan Mario Dandy Cs Aniaya David Ozora
"Pokok permasalahan antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," tegas Edward dalam keterangan tertulisnya.
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan Sugeng dalam aduannya," pungkas Wamenkumham itu.