Panitia Konser Sheila on 7 Sudah Bayar Kewajiban Pajak Rp25 Juta, Polresta Mataram Hentikan Penyelidikan

MATARAM - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menghentikan penyelidikan kasus penjualan tiket konser Sheila on 7 dalam acara Aksi Smanda Reunion. Penjualan tiket sempat dicurigai tanpa perforasi legal dari pemerintah.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya menghentikan penanganan kasus tersebut karena panitia penyelenggara konser sudah membayar sisa kewajiban pajak dari tiket yang terjual tanpa perforasi legal tersebut.

"Jadi, penyelidikan ini kami hentikan karena sudah ada pengembalian dari panitia penyelenggara," kata Kadek Adi melalui sambungan telepon dikutip dari Antara, Senin, 13 Maret.

Sesuai dengan hasil audit dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, panitia penyelenggara mengembalikan kerugian yang terhitung sebagai kebocoran pendapatan daerah dari segi pajak penjualan tiket konser senilai Rp25 juta.

"Panitia penyelenggara mengembalikan kerugian negara sebesar Rp25 juta sesuai dengan hasil audit BKD. Kerugian pajak itu sudah diserahkan secara keseluruhan langsung kepada pihak BKD," ujarnya.

Terkait dengan keputusan menghentikan penyelidikan dalam kasus ini, Kadek memastikan sudah melalui pembahasan gelar perkara.

Adanya kesepakatan pengembalian kerugian secara tertulis antara pihak panitia penyelenggara dan BKD, kata dia, turut menjadi dasar penguat penghentian penyelidikan.

Dalam penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan adanya kebocoran pendapatan dari segi pajak penjualan 500 tiket konser tanpa perforasi legal.

Kategori tiket konser tanpa perforasi legal tersebut berkaitan dengan cetakan tanpa stempel resmi dari BKD Kota Mataram.

Hasil audit kerugian dari BKD senilai Rp25 juta itu, lanjut dia, terhitung dari persentase 10 persen harga 500 tiket konser tanpa perforasi legal.