MATARAM - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengantongi hasil pemeriksaan panitia pelaksana konser Sheila On 7 dalam gelaran 'Aksi Smanda Reunion' di Parkiran Timur Lombok Epicenterum Mall.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, pemeriksaan tersebut bersifat klarifikasi perihal beredarnya dugaan penjualan tiket konser tanpa perforasi legal dari pemerintah.
"Jadi, akhir pekan kemarin dari panitia sudah kami periksa. Panitia pelaksananya itu dari Smanda (SMAN 2 Mataram), siswa-siswa dan ada juga beberapa alumni usia dewasa," kata Kadek Adi di Mataram, dikutip dari Antara, Senin, 9 Januari.
Terkait dengan hasil pemeriksaan pihak panitia, Kadek Adi memilih untuk menahan informasi tersebut. "Nanti saja, tunggu hasil gelar sementara," ucap dia.
Kadek Adi mengungkapkan hal tersebut dengan mempertimbangkan upaya anggota yang masih membutuhkan data pembanding dari pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.
"Makanya, hari ini agendanya dari BKD. Kalau pemeriksaan dari BKD sudah ada, baru bisa kami sampaikan," ujarnya.
Informasi yang masih menjadi bahan penelusuran tersebut, jelas dia, berkaitan dengan jumlah tiket konser, baik hasil produksi cetak dari pihak panitia maupun yang sudah mendapatkan tanda perforasi legal dari pemerintah.
"Jadi, belum bisa kami simpulkan. Tunggu hasil gelar sementara saja," katanya.
Pihak kepolisian mengusut persoalan ini karena berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran pendapatan daerah dari segi pajak penjualan tiket.
BACA JUGA:
Dalam mengusut persoalan ini, Polresta Mataram telah mengumpulkan data lapangan saat konser Sheila On 7 berlangsung pada Rabu (4/1) malam.
Pengumpulan data tersebut berangkat dari temuan tiket penonton tanpa tanda perforasi legal dari pemerintah. Tiket itu pun sudah disita sebagai barang bukti.