MATARAM - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengusut dugaan penjualan tiket konser Sheila On 7 dalam gelaran "Aksi Smanda Reunion" di Parkiran Timur Lombok Epicentrum Mall, Rabu (4/1), tanpa ada tanda porporasi/legalisasi tiket retribusi dari daerah.
"Kasus ini kami usut karena berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran pendapatan daerah dari segi pajak penjualan tiket," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dikutip ANTARA, Jumat, 6 Januari.
Dalam mengusut persoalan tersebut, Kadek Adi menegaskanpihaknya sudah mengumpulkan data lapangan.
"Dari panitia, orang BKD (Badan Keuangan Daerah) yang ada saat kegiatan sudah kami dapatkan. Itu sifatnya masih interogasi di lapangan," ujarnya.
Interogasi itu pun, tegas dia, berangkat dari temuan panitia terkait tiket penonton tanpa adanya tanda porporasi legal dari pemerintah.
"Tiket itu sudah kami sita dan jadikan barang bukti," ucap dia.
BACA JUGA:
Dalam proses pengusutan ini pihaknya masih terus mengumpulkan data dan keterangan.
Mulai pekan depan, pihaknya mengagendakan permintaan keterangan kepada para pihak, termasuk panitia pelaksana.
"Nantinya yang jelas, akan ada permintaan keterangan terkait proses penerbitan dari tiket tersebut, seperti apa," kata Kadek Adi.