“Cepat Sembuh ya Adek!” Ucap Shane Lukas ke David Ozora
JAKARTA - Tersangka Shane Lukas mengirim pesan ke David Ozora. Ia mendoakan agar putra petinggi GP Ansor itu lekas pulih dari kondisi koma. Pernyataan itu disampaikan Shane saat berada di Polda Metro Jaya. Tepatnya, usai menjalani rekonstruksi di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret.
"Cepat sembuh ya. Cepat sembuh adek David," ucap Shane.
Kemudian, Shane juga sempat menyampaikan pernyataan lainnya. Namun, tak jelas apa yang terucap dari mulutnya. Sebab, kala itu ia mengutarakan isi hatinya sembari berlari karena langsung digiring tim penyidik ke sel tahanan. Hanya terdengar Shane meminta doa.
"Bantu doa buat aku ya," kata Shane.
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satryo terhadap David Ozora, rampung. Ada 40 adegan yang diperagakan para tersangka.
"Jadi dari 37 menjadi 40. (Adegan, red) 40 terbagi dua karena angelnya berbeda jadi 40a dan 40 b," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Penambahan adegan itu karena saksi menyebut ada beberapa adegan yang belum diperagakan di rangkaian kasus penganiayaan tersebut. Adapun, jumlah awal 37 adegan itu berdasarkan pemeriksaan para tersangka. Kemudian hasil digital forensik.
"Ternyata dari salah satu saksi tadi menyatakan ada beberapa angle yang belum kita peragakan," sebutnya.
Baca juga:
Dalam kasus ini, Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dipersangkakan dengan pasal yang berbeda.
Untuk Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Sementara AG disangkakan dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp jo 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.