Kejahatan Perdagangan Orang Harus Diberantas dari Hulu hingga Hilir
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menekankan kerja kolaborasi secara terus menerus antara pemerintah pusat dan daerah serta pelibatan berbagai institusi untuk memberantas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari hulu hingga hilir.
"Untuk memberantas dan mencegah TPPO, diperlukan kerja sama semua pihak, khususnya yang tergabung dalam GT PP TPPO untuk lebih meningkatkan peran masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsinya dalam mengurai dan mengatasi permasalahan penyebab terjadinya TPPO," kata Menteri Bintang Puspayoga dikutip ANTARA, Jumat 10 Maret.
Bintang Puspayoga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) mengatakan pencegahan dan penanganan TPPO harus komprehensif dari hulu ke hilir karena TPPO adalah kejahatan luar biasa yang melanggar harkat dan martabat manusia dengan modus beragam dan sangat terselubung.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per Oktober 2022, tercatat ada sebanyak 2.356 korban TPPO yang dilaporkan, terdiri dari 50,97 persen anak-anak dan 46,14 persen perempuan.
Terkait modus operandi sindikat TPPO, saat ini paling banyak adalah melalui media sosial dan piranti elektronik yang digunakan sebagai alat untuk menjerat para korbannya.
Menurut Bintang Puspayoga, teknologi kini memberikan kemudahan dan peluang bagi para pelaku untuk berkomunikasi dengan calon korban, bahkan tanpa harus bertemu tatap muka dengan mengendalikan sistem yang rapi.
"Pada 3 Maret 2023, kami juga telah berhasil memulangkan dua orang perempuan berasal dari Jawa Barat yang berhasil diselamatkan oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian yang rencananya akan diberangkatkan Malaysia. Hal ini menunjukkan bahwa kerja semua pihak dalam mengidentifikasi modus operandi TPPO menjadi penting," kata dia.
Bintang menambahkan beberapa praktik baik dari kerja bersama semua pihak dalam menangani kasus TPPO, diantaranya Provinsi Jawa Timur yang telah menangani empat korban TPPO, dimana dua diantaranya usia anak dan sudah difasilitasi pemulangannya.
Baca juga:
Sedangkan di DKI Jakarta yakni adanya eksploitasi seksual anak di Gang Royal telah ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sejak tahun 2020.
Bentuk-bentuk penanganan-nya meliputi pendampingan konsultasi hukum, layanan psikologi, konseling kepada korban maupun orang tua korban, rujukan rehabilitasi kesehatan, serta mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).