Anak Penjual Kopi Dicabuli Pelanggan, Diam-diam Masuk Kamar Lalu Ancam Korban
SERANG - Gadis berusia 15 tahun jadi korban pencabulan di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Aksi bejat dilakukan oleh SU (45), seorang pelanggan kopi di warung kecil milik ibu korban. SU, yang kini menjadi tersangka, tercatat sebagai warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Dia ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya, Selasa, 7 Maret.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, tindak pidana asusila ini dilakukan tersangka SU pada 2022 lalu, tepatnya pada Selasa tanggal 20 September, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pada saat kejadian korban tertidur di kursi ruang tamu, kemudian datang tersangka SU minta dibuatkan kopi kepada ibu korban yang berprofesi sebagai pedagang warung makanan. Melihat ada kesempatan, tersangka langsung masuk ke ruang tamu dan membawa korban yang sedang tidur ke dalam kamar," ungkap Yudha dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Maret.
Dijelaskan juga, korban menuruti keinginan pelaku lantaran mendapat ancaman.
Baca juga:
- Xpander Putih Terbakar Akibat Rambatan Api Tumpukkan Sampah di Komplek TNI AU Halim
- Jual Sim Card Handpone Pakai Identitas Orang Lain Tanpa Izin, Penjual Kartu Perdana Ditangkap
- Pemuda Karang Taruna Mengaku Dianiaya Ketua PMI Jakut di Kantornya
- Ungkap Keterlibatan AG di Kasus Mario Dandy, NU: Tidak Ada yang Kebal Hukum
"Usai melampiaskan nafsu, tersangka SU mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada orangtuanya atau orang lain. Takut akan ancaman, korban tidak berani menceritakan aib yang menimpanya," ucap Yudha.
Sambil menangis korban kemudian mengadu kepada ibunya setelah mengetahui tersangka sudah tidak ada.
"Mendengar penuturan anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan langsung membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang. Usai menjalani pengobatan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Serang," tambahnya.
Berbekal dari laporan dan keterangan saksi serta hasil visum, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan penangkapan. "Akibat perbuatannya tersangka SU kini mendekam dalam ruangan tahanan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomore 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," tutup Yudha. (Bidhumas)