Hendak Jual Beli Sabu, Dua Bandar di Pasaman Barat Sumbar Ditangkap Polisi

SIMPANG EMPAT - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap tangan dua orang diduga bandar narkotika jenis sabu di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Kamis mengatakan kedua orang diduga bandar narkoba merupakan warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman yakni inisial MA (23) dan TW (20) yang ditangkap pada Rabu malam.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi warga di perempatan Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkung Aur diindikasikan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi warga tersebut, kata Yanto, tim Operasional Satresnarkoba langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi tersebut sekitar pukul 20.45 WIB.

"Saya bersama tim Operasional Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menangkap MA dan TW, setelah melakukan penggeledahan terhadap TW yang kedapatan menyimpan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang yang diduga berisi sabu dalam kantong jaketnya," ujarnya.

Berdasarkan dari pengakuan tersangka, kata Yanto, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Pasaman Barat.

Ia menambahkan selain mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu buah timbangan digital, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, uang tunai Rp 250.000, serta satu buah jaket warna hitam.

"Untuk saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Menurut dia, penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menerapkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami juga meminta kerja sama semua pihak dalam memberantas peredaran narkotika karena informasi sekecil apapun akan kami tindak lanjuti," ujarnya.