Rafael Alun Masih Berpeluang Dapatkan Hak Pensiun, Ini Sebabnya
JAKARTA – Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo alias RAT sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak serta-merta menggugurkan haknya untuk mendapat pensiun.
Informasi ini terungkap dari pernyataan resmi Kemenkeu yang dikutip VOI hari ini, Kamis, 9 Maret.
Diketahui bahwa penetapan penghapusan pensiun bagi RAT masih harus melalui jalan panjang. Pasalnya, setelah dipecat sebagai ASN, yang bersangkutan masih akan dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
“Sehingga tidak dapat diproses pensiunnya dan menunggu penyelesaian peradilan pidana,” ungkap instansi pimpinan Sri Mulyani itu menerangkan.
Malahan, ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy tersebut bisa saja tetap mendapat hak pensiun apabila berhasil membuktikan dirinya tidak bersalah atas segala prasangka yang dituduhkan selama ini.
“Setelah ada putusan pidana, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, maka tidak diberikan pensiun,” sebut laporan Kemenkeu.
Dalam pemberitaan redaksi kemarin, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa proses pemecatan terhadap RAT masih bergulir di Inspektorat Jenderal
“Surat rekomendasi pemecatan sebagai ASN sudah dikeluarkan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui,” kata Awan.
Baca juga:
Sementara itu, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengkonfirmasi telah menerima surat rekomendasi dari Inspektorat Jenderal.
"Saat ini sedang proses administrasi pemecatan dan memenuhi berkas yang diperlukan untuk itu,” ungkap Heru.
Adapun, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjamin jika proses administrasi di Sekretariat Jenderal tidak akan memakan waktu lama.
"Dalam hitungan hari sudah selesai semua proses pemecatannya," tutur dia.