Komisi II DPR Bahas Putusan PN Jakpus Bareng KPU Rabu Pekan Depan

JAKARTA - Komisi II DPR mengagendakan rapat kerja (raker) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024 pada Rabu, 15 Maret, pekan depan.

Selain KPU, Komisi II DPR juga mengundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu. Diketahui, DPR akan segera mengakhiri masa reses pada 13 Maret mendatang.

"Arahan Pak Ketua Komisi II diagendakan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023," ujar Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Maret.

Mardani menjelaskan, sebelumnya sudah ada usulan dari pihaknya untuk menggelar rapat saat masa reses. Usulan tersebut sebagai respons untuk segera membahas putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022 terkait sengketa administrasi Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada putusan penundaan Pemilu 2024.

Namun, kata Mardani, usulan rapat saat reses belum disetujui pimpinan DPR sehingga dijadwalkan pada pekan depan.

"Surat usulan sudah disampaikan, namun belum dapat persetujuan (dari pimpinan DPR)," kata legislator PKS dapil DKI Jakarta itu.

Sementara, anggota KPU RI Idham Holik menyatakan pihaknya akan menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima. Namun, Idham mengaku belum ada undangan resmi dari DPR untuk KPU.

"Kita tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR RI berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat," kata Idham, Kamis, 9 Maret.

Idham menegaskan, KPU tetap mengambil langkah hukum banding atas putusan PN Jakpus ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang meminta penundaan tahapan pemilu.

"Memori banding itu kan berkaitan dengan fakta hukum. Fakta hukum proses verifikasi administrasi," tandasnya.