Disaksikan Warga, Lansia di Aceh Dicambuk 119 Kali karena Terlibat Pemerkosaan Wanita 26 Tahun
ACEH - Seorang warga Kota Sabang, Aceh berinisial FA (63) dihukum sebanyak 119 kali cambuk setelah terbukti melakukan pemerkosaan. FA dinyatakan melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo mengatakan, hukuman cambuk terhadap FA sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023 lalu, yang merupakan putusan banding.
“Jadi yang bersangkutan dihukum cambuk sebanyak 125 kali, namun karena terdakwa sudah menjalani pidana selama 6 bulan, dipotong masa tahanan, FA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 119 kali di depan umum," kata Milono di Kota Sabang, Antara, Rabu, 8 Maret.
Eksekusi cambuk terhadap FA berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, yang disaksikan oleh masyarakat serta melibatkan Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk penyediaan dokter, hakim pengawas dari Mahkamah Syar'iyah dan unsur Forkopimda Sabang.
Untuk diketahui, FA merupakan warga Gampong Balohan, dan telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (26), yang kasusnya mulai terungkap pada September 2022 lalu.
Kata Milono, hukuman cambuk tersebut menjadi contoh kepada masyarakat, sebagai salah satu sanksi sosial yang menertibkan, dan sanksi tersebut cukup berat.
“Mungkin hukuman cambuk masih bisa ditahan rasa sakitnya, tapi kalau untuk sanksi sosial, ini adalah yang terberat di masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengatakan, pelaksanaan cambuk sudah banyak sekali dilakukan di Sabang, akan tetapi pada prinsipnya Pemerintah Kota Sabang sangat menyesal dengan kejadian tersebut.
"Namun, dalam menegakkan hukum syariat Islam yang memang berlaku di Aceh khususnya di Sabang, hal-hal seperti ini harus kita tegakkan dan menjadi atensi kita ke depannya,” ujarnya.
Baca juga:
- Mobil Ringsek Tabrak Truk Fuso di Pidie Jaya, Pj Bupati Aceh Timur Dirawat di RS
- Aceh Timur Usul Rehabilitasi 307 Rumah Tidak Layak Huni ke Kemensos
- Bacaleg Masuk Lingkungan Sekolah Diduga Kampanye, Disdikpora Cianjur Minta KPU dan Bawaslu Bertindak
- Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Kepala Bea Cukai Makassar Sama-sama Koleksi Mobil Tua di Garasinya
Sebab itu, dia berharap eksekusi cambuk tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar hal yang melanggar syariat Islam tidak terulang lagi di Kota Sabang.