CSB Sudah Jadi Tersangka, Jessica Iskandar Masih Buka Pintu Damai
JAKARTA - Christopher Steffanus Budiarto (CSB) alias Steven telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan yang dilaporkan Jessica Iskandar pada 15 Juni 2022 lalu.
Meski begitu, Jessica Iskandar melalui suaminya, Vincent Verhaag dan kuasa hukumnya, Rolland E. Potu masih membuka pintu damai bagi Steven.
“Sudah jelas statement-nya, dia sudah jelas jadi tersangka. Kalau mau damai ada nomor saya, masih open (terbuka) untuk berdamai, tapi ya balik lagi sama orangnya sendiri,” kata Vincent Verhaag dalam konfrensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Maret 2023.
Suami dari Jessica Iskandar itu mengatakan bahwa sedari awal, ia dan istrinya sudah memberikan opsi untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun, karena Steven tidak mau memenuhi permintaan istrinya, laporan kepolisian pun tidak dicabut hingga saat ini.
“Kalau masalah waktu sudah habis dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kalau masalah waktu ya, mereka bisa tahu sendiri lah. Kalau misalkan tiba-tiba besok dia berdamai dengan apa yang kita minta dan sesuai, ya kenapa enggak. Balik lagi ke orangnya sendiri,” ujar Vincent.
Sementara itu, Rolland E. Potu mrnambahkan jika perdamaian dapat dilakukan dengan menempuh restorative justice. Namun, hal tersebut harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada.
Baca juga:
“Terkait apa yang saya bilang tadi, terbuka, tetapi terbuka bukan semuanya dilunasin dengan penjara, tetapi bagaimana bila dilakukan upaya restorative justice, artinya perdamaian, makanya gak sampe ke pengadilan. Tetapi kembali lagi bahwa kita sama-sama tahu semuanya,” pungkas Rolland E. Potu.
Sekadar informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan. Jessica mengaku merugi hingga Rp10 miliar.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomorLP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Juni 2022. CSB dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan, pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.