Kemenkumham Minta Campur Tangan Pemda Bantu Daftarkan Merek UMKM
KALSEL - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta adanya campur tangan atau intervensi pemerintah daerah (pemda) untuk membantu mendaftarkan merek bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Ini menjadi upaya kita memajukan UMKM di suatu daerah melalui pendaftaran merek yang diharapkan usahanya semakin maju dan berkembang," kata Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa 7 Maret, disitat Antara.
Di hadapan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel bersama Pemkot Banjarmasin yang berkunjung ke DJKI, Razilu mengingatkan pentingnya penguatan kekayaan intelektual di daerah.
Ia menjelaskan DJKI bertugas melindungi kekayaan intelektual, khususnya untuk melindungi merek dari klaim merek yang sama, dan di tahun 2023 telah dicanangkan sebagai Tahun Merek yang diharapkan jumlah UMKM memiliki merek secara khusus dapat bertambah signifikan tahun ini.
Saat ini, kata dia, dari 64 juta UMKM di seluruh Indonesia, baru sekitar 11 persen yang memiliki merek secara khusus.
“Ini menjadi potensi kita membantu masyarakat agar lebih melek dalam pendaftaran merek,” kata Razilu.
Baca juga:
- Modus Rafael Alun Gunakan Nama Orang Lain untuk Beli Aset Jamak Dilakukan Pejabat
- Beda Penjelasan dengan Labkesda, Bareskrim Panggil BPOM di Kasus Baru Gagal Ginjal Akut
- DPRD DKI Targetkan Pembahasan Raperda Pengelolaan Limbah Domestik dan Energi Daerah Rampung Juni 2023
- PPATK Blokir 40 Rekening Keluarga Rafael Alun Trisambodo, Nominalnya Capai Ratusan Miliar
Di sisi lain, Provinsi Kalimantan Selatan saat ini berada di urutan ke-16 dari seluruh provinsi, dan urutan ke-2 di Kalimantan dalam hal jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.
Selain itu, tahun ini Provinsi Kalimantan Selatan terpilih untuk mengadakan target kinerja dan program unggulan DJKI, antara lain Workshop Paten dan Examiners Goes to Campus yang diharapkan dapat meningkatkan pendaftaran paten di daerah.
“Tentunya dengan adanya kolaborasi bersama pemerintah daerah seperti Pemerintah Kota Banjarmasin dapat lebih meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual,” ujarnya.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Faisol Ali menyebut potensi kekayaan intelektual komunal di Kota Banjarmasin cukup besar sehingga perlu didorong untuk segera melakukan pendaftaran merek agar dapat memajukan perekonomian daerah.