Syarat Mengurus IMB 2024: Berikut Penjelasannya
YOGYAKARTA - Banyak warga yang merasa berat untuk membuat sendiri Surat Izin Mendirikan Gedung( IMB) mayoritas diantara mereka malah memakai jasa orang lain atau calo sebab tidak paham mengenai metode mengurus ataupun ketentuan IMB. Sementara itu bila ingin digarap sendiri terkait surat izin mendirkan gedung sebenarnya amatlah gampang. Lalu seperti apakah syarat mengurus IMB?
Mengurus hal keabsahan semacam IMB ini, pasti amat berarti untuk mereka yang sekarang ini membeli rumah, mau cash atau kpr, sebab bila properti Kamu tidak mempunyai surat- surat beharga hingga angka properti Anda bisa-bisa menurun ataupun lemah dimata hukum.
Maksud ataupun definisi IMB( Izin Mendirikan Bangunan) merupakan produk hukum yang bermuatan persetujuan ataupun perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Wilayah Setempat( Penguasa kabupaten atau kota) serta harus dipunyai atau diurus owner gedung yang mau membuat, merobohkan, menaikkan atau kurangi besar, atau merenovasi sesuatu gedung.
Keberadaan IMB( izin mendirikan bangunan) pada suatu gedung amatlah berarti, sebab bermaksud untuk menghasilkan aturan posisi gedung yang nyaman serta cocok denganperuntukan tanah. Apalagi kehadiran IMB pula amat diperlukan kala terjalin bisnis jual beli rumah. Owner rumah yang tidak mempunyai IMB esoknya hendak dikenakan kompensasi 10 persen dari angka gedung, rumah juga pula dapat dibongkar.
Nah, untuk Anda yang dikala ini sedang bimbang gimana metode buat mengurus IMB, selanjutnya ini sebagian ketentuan imb rumah rumah tinggal maupun non tinggal.
Syarat Mengurus IMB
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
- Fokopi Sertifikat Tanah
- Surat Kuasa (bila dikuasakan)
- Surat pernyataan kepemilikan tanah
Tahapan Mengurus IMB Rumah Tinggal
Untuk Anda yang mempunyai rumah di bawah 500 m persegi, mengurus IMB dapat langsung ke kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu( PTSP) Kecamatan, sehabis itu Anda dapat langsung memuat blangko buat pengajuan pengukuran tanah. Satu pekan setelah itu petugas bakal tiba ke rumah Anda serta mengukur guna membuat gambar denah rumah Anda, sehabis gambar jadi hingga bisa dijadikan blueprint buat IMB.
Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal
Sehabis gambar denah kelar, barulah cara pengajuan IMB dapat dilaksanakan, waktu durasi lama pembuatan IMB sendiri bisa sampai 15 hari kerja.
Biaya Mengurus IMB Rumah Tinggal
Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.
Baca juga:
Syarat IMB Non Rumah Tinggal / Bangunan Umum
Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :
- Formulir permohonan IMB
- Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
- Bukti Pembayaran PBB
- Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
- Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
- Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
- SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
- Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
- Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
- IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)
Jadi setelah mengetahuiapa syarat mengurus IMB, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!