DEPOK - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, telah menyederhanakan proses pengajuan perizinan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah mereka. Hal ini diwujudkan melalui penggunaan aplikasi SIKASIR atau Sistem Kalkulator Simulasi Retribusi, yang mempermudah para pemohon dalam mengurus piutang IMB di Kota Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris, di Depok, Sabtu, mengatakan aplikasi online ini merupakan bentuk komitmen Kota Depok untuk mewujudkan e-Government khususnya dalam mempermudah pelayanan di masyarakat.
"Ini juga bagian dari penilaian untuk UNESCO Creative Cities Network (UCCN), yang akan diumumkan Oktober nanti," kata Idris, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 22 Juli.
Lebih lanjut, ujar Kiai Idris, SIKASIR adalah inovasi dari peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) pejabat eselon III atau pejabat administrator di lingkup Pemkot Depok.
"Ini sebagai syarat kelulusan peserta diklat, jadi semua melakukan pengajuan proyek perubahan, mengarah kepada aplikasi," ujarnya.
Kota Depok sendiri memiliki hampir 200 aplikasi, maka dari itu, dirinya ingin semua aplikasi tersebut dapat terintegrasi atau terpadu untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan Pemkot Depok.
BACA JUGA:
"Depok Single Window atau DSW sudah ada, maka aplikasi ini (SIKASIR) di samping memberikan transparansi, diharapkan beban piutang juga bisa teratasi," pungkasnya.