Minta Camilan Tak Dikasih, Office Boy Berbuat Asusila ke 10 Pelajar SD di Karawang
JABAR - Polisi mengamankan seorang pramubakti atau office boy Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar). Office boy itu diduga melakukan perbuatan asusila terhadap sejumah pelajar SD.
"Pelaku berinisial EES (43) yang berprofesi sebagai office boy sekolah dasar. Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana cabul terhadap anak," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, saat ekspos pengungkapan kasus, di Mapolres Karawang, Senin 6 Maret, disitat Antara.
Ia menyampaikan, pelaku melakukan tindakan asusila itu setelah meminta makanan atau camilan. Namun, korban yang masih anak-anak ini tidak memberikan apa yang diminta sang office boy.
Kemudian pelaku melakukan tindak asusila dengan cara memegang pundak, dada sampai dengan pantat atau bokong korban
"Ada 10 korban rata-rata di bawah umur, karena masih SD. Aksi cabulnya dilakukan berbeda hari selama tiga bulan terakhir," katanya.
Baca juga:
- Kejagung Kembalikan Aset Jiwasraya Senilai Rp3,1 Triliun ke Kementerian BUMN
- 1.630 LHKPN Telah Diserahkan Dewas, Pimpinan Hingga Pegawai KPK
- Soal Keputusan Relokasi Permukiman Warga atau Depo Pertamina Plumpang, Heru Budi Serahkan ke Erick Thohir
- PPATK Terima Aduan Konsultan Pajak Terkait Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Lari ke Luar Negeri
Terakhir, pelaku melakukan tindakan asusila kepada pelajar salah satu SD di Karawang itu pada Jumat 3 Maret
Atas kejadian tersebut, dan atas laporan dari pihak keluarga korban, jajaran kepolisian dari Polres Karawang melakukan penangkapan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah seragam sekolah dan pakaian dalam yang dikenakan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Pelaku dikenakan pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya 15 tahun penjara.