Penyidikan Polisi Terlibat Kredit Fiktif BPR Lombok Tengah Tunggu Putusan Kasasi 2 Terdakwa Lain
NTB - Penyidikan kasus kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) cabang Batukliang, Lombok Tengah, dengan terdakwa polisi aktif I Made Sudarmaya alias IMS ditangguhkan sementara. Dalam persidangan IMS sempat disebut merugikan negara Rp2,38 miliar.
Penangguhan penyelidikan IMS lantaran masih menunggu putusan kasasi yang diajukan Kejari Lombok Tengah kepada dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Agus Fanahesa dan H Johari.
"Jadi, perkara IMS belum bisa lanjut, karena kami ajukan kasasi untuk putusan banding dua terdakwa itu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Senin 6 Maret, disitat Antara.
"Kalau sudah ada putusan kasasi, baru bisa kami tentukan langkah selanjutnya," sambungnya.
Bratha mengatakan Kejari Lombok Tengah telah mengajukan kasasi pada Senin 2 Februari ke Pengadilan Negeri Mataram.
Bratha menjelaskan, dasar pengajuan kasasi berkaitan dengan putusan hakim banding yang turut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama perihal tidak membebankan kerugian negara kepada kedua terdakwa.
Dalam putusan, hakim banding menilai bahwa hakim pada pengadilan tingkat pertama sudah memutus secara tepat dan benar terdakwa Agus Fanahesa dan Johari tidak perlu dibebankan membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana dari munculnya kerugian negara Rp2,38 miliar.
Hakim banding pun menyatakan sependapat dengan alasan kuasa hukum kedua terdakwa yaitu yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pengembalian uang pengganti adalah I Made Sudarmaya selaku eks bendahara Direktorat Shabara (Ditsamapta) Polda NTB.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 21 Desember 2022 menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agus Fanahesa dan Johari yang terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Dalam dakwaan tersebut, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri tersebut, yakni I Made Sudarmaya.
Karena itu, vonis hukuman tersebut merujuk pada aturan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan, hakim kepada kedua terdakwa yang memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp1 juta untuk Johari dan Rp2 juta untuk Agus Fanahesa.
Hakim menyatakan hal demikian karena tidak menemukan fakta yang menguatkan bukti kedua terdakwa menikmati uang kerugian negara tersebut. Angka Rp1 juta dan Rp2 juta tersebut dinilai sebagai upah yang diterima dari I Made Sudarmaya, bukan dari uang kredit.
Hakim pun memerintahkan agar jaksa melakukan pengembangan dalam upaya pemulihan kerugian negara Rp2,38 miliar yang telah dibebankan kepada I Made Sudarmaya sebagai saksi dari perkara tersebut.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.
Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp2,38 miliar.
Baca juga:
- Kejagung Kembalikan Aset Jiwasraya Senilai Rp3,1 Triliun ke Kementerian BUMN
- 1.630 LHKPN Telah Diserahkan Dewas, Pimpinan Hingga Pegawai KPK
- Soal Keputusan Relokasi Permukiman Warga atau Depo Pertamina Plumpang, Heru Budi Serahkan ke Erick Thohir
- PPATK Terima Aduan Konsultan Pajak Terkait Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Lari ke Luar Negeri
Jaksa pun menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.
Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.
Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai "Account Officer" pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang