MATARAM - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengajukan upaya hukum kasasi terkait dengan putusan banding milik dua terdakwa perkara korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang dengan kerugian negara Rp2,38 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra mengatakan pihaknya telah mengajukan bahwa upaya hukum lanjutan tersebut ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, Senin (27/2) kemarin, sudah kami nyatakan kasasi ke pengadilan," kata Bratha dilansir ANTARA, Jumat, 3 Maret.
Untuk itu, dia mengatakan pihaknya kini sedang menyiapkan memori kasasi dari perkara tersebut.
"Yang jelas, materi dalam memori ini masih berkaitan dengan kerugian negara yang tidak dibebankan kepada kedua terdakwa," ujarnya.
Pengadilan Tinggi Mataram dalam putusan banding dua terdakwa perkara korupsi BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang, yakni Agus Fanahesa dan Johari menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam putusan, hakim banding menilai hakim pada pengadilan tingkat pertama sudah memutus secara tepat dan benar mengenai terdakwa Agus Fanahesa dan Johari tidak perlu dibebankan membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana dari munculnya kerugian negara Rp2,38 miliar.
Hakim banding pun menyatakan sependapat dengan alasan penasihat hukum kedua terdakwa yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pengembalian uang pengganti adalah I Made Sudarmaya yang menikmati sendiri seluruh kerugian negara tersebut.
Putusan banding terdakwa Agus Fanahesa dan Johari dalam perkara korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor: 1/PID.TPK/2023/PT MTR, tanggal 21 Februari 2023.
Dalam putusan, hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 Desember 2022 yang sebelumnya dimohonkan banding oleh penuntut umum.
Putusan banding ini pun merupakan tindak lanjut permohonan dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Pertimbangan jaksa mengajukan banding perihal putusan hakim yang meniadakan pembayaran uang pengganti kerugian negara seperti uraian tuntutan.
Menurut penuntut umum, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa sudah terlihat jelas dalam fakta persidangan. Namun, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim tidak membenarkan kerugian tersebut kepada kedua terdakwa.
Meskipun nominal dari uang yang diterima kedua terdakwa terbilang cukup kecil dengan nilai Rp1 juta dan Rp2 juta, jaksa meyakini uang tersebut bagian dari nilai kerugian negara yang turut dinikmati dari adanya pengajuan kredit atas nama 199 anggota Polri oleh I Made Sudarmaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 21 Desember 2022 menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agus Fanahesa dan Johari yang terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
BACA JUGA:
Dalam dakwaan tersebut, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri tersebut, yakni I Made Sudarmaya.
Vonis hukuman tersebut merujuk pada aturan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan, hakim kepada kedua terdakwa yang memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp1 juta untuk Johari dan Rp2 juta untuk Agus Fanahesa.