Pemkab Ponorogo Siapkan Lahan Relokasi Warga Korban Tanah Bergerak
PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyiapkan lahan relokasi untuk 43 kepala keluarga ( KK) di Desa Tumpuk yang terdampak bencana tanah gerak di kawasan hutan produksi tak jauh dari zona merah.
"Kita pilih dan ajukan lahan di petak 143 (hutan negara yang dikelola Perhutani), ini sesuai aspirasi warga," kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dilansir ANTARA, Senin, 6 Maret.
Calon lahan relokasi di petak 143 hutan Perhutani itu diidentifikasikan sebagai titik Lunggur Mojo.
Menurut Sugiri, kawasan itu ada di atas area pemukiman warga Dukuh Sumber Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo yang terdapat tanah gerak. Lokasinya tidak terlalu jauh, namun aman untuk ditinggali.
Sugiri memastikan pemilihan calon lahan relokasi itu tetap mempertimbangkan kajian teknis dari sudut pandang kebencanaan.
Selain itu, lanjut dia, petak 143 dinilai strategis, karena lokasinya yang tidak terlalu jauh dari area pemukiman awal yang kini masuk zona merah, sehingga memudahkan warga untuk tetap bekerja penyadap getah pohon pinus serta menanam rumput dan menanam di bawah tegakan pohon pinus dalam skema PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) yang selama ini sudah berjalan.
"Kita akomodasi keinginan masyarakat, tapi tetap kita lakukan pengkajian kebencanaan, ekonomi dan infrastruktur," kata Sugiri.
Sugiri merinci bahwa sebenarnya ada empat titik calon lahan relokasi yang bisa dipilih warga, seperti Lunggur Mojo, Dukuh Ngebrak, Lunggur Jati dan Tapas.
Baca juga:
- Jokowi: Hampir 2 Juta Orang Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Rp165 Triliun Devisa Hilang
- KPU Pastikan Penyelenggara di Daerah Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu
- KPK Sadap Ratusan Nomor Pejabat yang Diduga Berpotensi Lakukan Korupsi
- 2 WN Aljazair Pencuri Bagasi Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Ditangkap
Namun, yang dipilih warga di Lunggur Mojo yang berada di lokasi atas dari zona merah, dengan luasan lahan mencapai 12 hektare. "Cukup untuk huntara (hunian sementara) bagi 43 KK," ujarnya.
Sugiri menambahkan sesuai ketentuan huntara di lahan eks kawasan hutan negara akan berdiri selama 20 tahun ke depan sembari mencari mekanisme skema tukar guling lahan itu dengan pihak Perhutani.
Terkait kondisi tanah gerak yang masih terjadi, Bupati meminta secara khusus kepada warga sekitar kawasan zona merah, utamanya warga Desa Tumpuk untuk tidak menambah kegiatan yang berpotensi menambah retakan. Misalnya, pengambilan batu yang ada di Desa Tumpuk.
"Tidak boleh terjadi, misalnya ada pengambilan batu dan lain sebagainya, tidak boleh ada yang bermain-main di ruang itu," ujarnya.