RI-Korsel Sepakat Perpanjang Perjanjian Swap Bilateral Mata Uang Lokal
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) disebutkan telah mencapai kesepakatan dengan Bank Sentral Korea Selatan (Korsel) untuk memperpanjang perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara. Informasi itu terungkap dari pernyataan tertulis Gubernur BI Perry Wajiyo hari ini.
“Bank Indonesia dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara atau bilateral currency swap arrangement (BCSA),” ujar dia, Senin, 6 Maret.
Menurut Perry, Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral hingga senilai KRW10,7 triliun atau Rp115 triliun.
“Kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan,” tuturnya.
Perry menambahkan, secara khusus kerja sama juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional.
Baca juga:
“Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya,” kata dia.
Perry menjelaskan, kesepakatan perpanjangan perjanjian kali ini akan berlaku efektif selama tiga tahun, mulai 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026, serta dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.
Adapun Gubernur Bank of Korea Chang Yong menandatangani langsung kesepakatan yang dicapai bersama Gubernur BI.
“Perjanjian ini merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral,” tutup dia.