Satgas Waspada Investasi Temukan 85 Pinjol Ilegal Dalam Sebulan

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) Kembali menemukan puluhan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam waktu sebulan.

Ketua SWI Tongam L Tobing memaparkan, adapun temuannya sebanyak 85 pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) dan delapan entitas investasi tanpa izin atau ilegal selama Februari 2023.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing mengutip Antara, Senin, 6 Maret.

Dirinya mengimbau masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi, dan memastikan memanfaatkan pinjol yang berizin

Sejak 2018 sampai Februari 2023, secara keseluruhan SWI telah menutup total 4.567 platform pinjol ilegal.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) yang telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan 'crawling' data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” imbuh Tongam.

Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website atau aplikasi dan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga, karena bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

SWI mengimbau masyarakat mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi melalui https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx atau menghubungi nomor Layanan Konsumen OJK melalui di 157, whatsapp di nomor 081-157-157-157, dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjol ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

“Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat,” tutup Tongam.