Mario Dandy-Shane Lukas Beda Sel Tahanan di Polda Metro Demi Mencegah Mufakat Bikin Skenario
JAKARTA - Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditempatkan di sel berbeda di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Alasannya, agar mereka tak bermufakat membuat skenario lainnya di kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Ruang sel Mario dan Shane dipisah," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 6 Maret.
Keputusan di balik pemisahan sel kedua tersangka itu tentuanya ada alasan kuat. Penyidik mengantisipasi mereka membuat skenario baru.
Sebab, di awal kasus mereka sempat berbohong dengan menyampaikan skenario yang telah disepakati. Kedunya menyebut rangkaian peristiwa pengeroyokan diawali dengan aksi perkelahian.
"Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," kata Hengki.
Mario Dandy Satryo dan Shane Lukas sempat menutupi fakta sebenarnya di kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan cara berbohong.
"Ternyata dari BAP awal itu yang terjadi adalah bukan penganiayaan tetapi yang terjadi adalah perkelahian, jadi saling pukul," ucap Hengki.
Namun, dari berbagai bukti baru yang ditemukan seperti percakapan di aplikasi pesan singkat WhatsApp dan rekaman kamera CCTV, alibi mereka terbantahkan.
Fakta yang sebenarnya Mario Dandy langsung menganiaya David secara sadis. Beberapa kali ia memukul dan menendang kepala anak dari petinggi GP Anshor.
"Nah kemudian dari bukti digital kami juga biisa temukan bahwa hal tersebut memang ada perekayasaan dari BAP awal," kata Hengki.
Sebagai informasi, dalam penanganan kasus ini ada beberapa perkembangan signifikan. Salah satu di antaranya peningkatan status hukum Agnes alias AG yang sebelumnya saksi menjadi pelaku.
Peningkatan status terhadap Agnes berdasarkan beberapa alat bukti baru yang ditemukan sepertu bukti percakapan WhatsApp hingga rekaman CCTV.
Agnes dijerat dengan 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Selain itu, ada juga perubahan persangkaan pasal untuk Mario. Saat ini Mario disangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.
Pasal itu lebih berat. Sebab sebelumnya Mario hanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
Baca juga:
- Menhub Harap Pembangunan Makassar New Port Perlancar Logistik
- Soal Impor KRL, Menperin Beberkan Tiga Hal yang Jadi Pertimbangan antara Kebutuhan dan Produk Lokal
- Kemenhub: Jalur 3 dan 4 di Stasiun Manggarai Bakal Beroperasi Mei Mendatang
- Pelajaran dari Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Permukiman di Zona Bencana Harus Ditata Ulang
Pun dengan Shane Lukas. Dia juga disangkakan dengan pasal yang lebih berat yakni, Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.