Lapas Surabaya Skrining 191 WBP Pecandu Narkoba Jalani Rehabilitasi Sosial
SURABAYA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, melakukan sikrining awal kepada 191 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menjaring pencandu narkoba guna menjalani program rehabilitasi sosial.
"Hari ini kami mulai melakukan skrining awal terhadap 191 warga binaan Lapas Kelas I Surabaya sebagai calon peserta yang akan menjalani rehabilitasi sosial," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur Imam Jauhari di Surabaya dilansir ANTARA, Sabtu, 4 Maret.
Imam menjelaskan sebanyak 23 petugas akan menyaring WBP tersebut melalui skrining untuk memilih 140 orang yang akan ditetapkan sebagai peserta rehabilitasi sosial tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa pelaksanaan skrining tahun ini menggunakan formulir penilaian ASSIST Versi 3.1 (alcohol smoking substance use involvement screening and test) ..
"Formulir penilaian ASSIST Versi 3.1 selama ini digunakan sebagai alat ukur untuk mengidentifikasi seseorang memiliki riwayat penggunaan zat, bagaimana resikonya dan apakah ada indikasi ketergantungan zat," ujarnya.
Baca juga:
- Kapolri Jelaskan Awal Mula Kebakaran Depo Plumpang, Terjadi Tekanan Berlebih Saat Pengisian Pertamax
- Wapres Minta Depo Pertamina Direlokasi ke Pelabuhan Pelindo
- AS dan Jerman Kompak Janjian Terus Sanksi Rusia atas Perang di Ukraina
- Meta Perpanjang Durasi Reels di Facebook Jadi 90 Detik Sekaligus Hadirkan Fitur Baru
Menurut dia, program rehabilitasi sosial ini untuk mempersiapkan mereka agar lebih siap bila suatu saat kembali ke masyarakat karena tantangan sesungguhnya bagi mantan pecandu atau penyalahguna narkoba berada pada masyarakat,” ujar Jalu.
Menurut dia, dukungan berbagai pihak seperti keluarga dan edukasi yang tepat kepada masyarakat dan pecandu narkoba dapat memaksimalkan tercapainya tujuan rehabilitasi sosial tersebut.
“Stigma yang terbangun tentang pecandu narkotika di masyarakat patut untuk diminimalisir, sehingga kondisi mantan pecandu narkoba dapat diterima di tengah masyarakat dan tidak mengalami diskriminasi,” kata Jalu.