Kuasa Hukum Sebut Rangkaian Pasal yang Menjerat Mario Dandy Satrio, Bukti Tidak Ada Intervensi

JAKARTA - Kuasa Hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas menilai rangkaian pasal yang menjerat kliennya sebagai bukti tidak adanya intervensi dari pihak mana pun. Sebab, kata Dolfie Rompas, pihak David menyerahkan seluruhnya proses hukum kepada kepolisian.

Diketahui, kepolisian menambah pasal yang menjerat Mario Dandy Satrio atas pidana penganiyaan berat terhadap anak Kader GP Ansor. Adapun pasal yang ditambahkan, salah satunya Pasal 355 KUHP.

“Kami perlu untuk meluruskan karena kan selama ini yang dituduh ada kemungkinan melakukan intervensi, itu dari pihak keluarga (Mario) yang pernah beredar seolah-olah ini harus dikawal. Karena kemungkinan ada intervensi,” kata Dolfi saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Maret.

“Tapi kan faktanya, kita lihat bahwa ada penambahan pasal. Berarti proses ini tidak ada intervensi dari pihak keluarga (Mario). Karena kami tetap percaya bahwa Polres Metro Jakarta Selatan dan saat ini yang dipegang oleh Polda Metro Jaya,” tambahnya

Dalam kesempatan itu, Dolfi meminta kepada seluruh pihak untuk tidak mengintervensi kasus yang menjerat kliennya. Sehingga, menurutnya, hukum berjalan ditegakkan secara profesional tanpa ada tekanan-tekanan dari siapapun.

“Kami berharap, biarlah proses hukum ini berjalan secara profesional tanpa ada tekanan-tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Saat ini kita mencoba menghormati dulu apa yang sudah ditetapkan oleh Polda sambil kita nanti akan menilai,” tutupnya.

Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak. Mario terbukti melakukan penganiayaan yang direncanakan.