Gaduh Putusan PN Jakpus, Komisi II DPR Bakal Panggil KPU: Pastikan Pemilu 2024 Tetap Jalan

JAKARTA - Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas soal kegaduhan penundaan pemilu pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima.

Rapat tersebut akan segera diagendakan meskipun saat ini DPR masih dalam masa reses hingga 13 Maret mendatang. 

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pemanggilan KPU ke DPR untuk memastikan bahwa tahapan Pemilu 2024 masih terus berjalan. Pihaknya berharap KPU mengajukan banding yang tepat atas putusan PN Jakpus tersebut.

"Kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," ujar Doli kepada wartawan, Jumat, 3 Maret. 

Doli menegaskan, penyelenggaraan pemilu 5 tahun sekali telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga kata dia, jadwal yang sudah ditetapkan oleh DPR, Pemerintah dan penyelenggara pemilu tidak mungkin mundur. 

"Pemilu ini diatur dalam undang-undang (UU). Bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi habis dari 2019 ya 2024," tegas wakil ketua umum Partai Golkar itu. 

Menurut Doli, putusan PN Jakpus kurang tepat sebab jika ingin menunda pemilu, maka yang dipersoalkan adalah UU Pemilu. Itu pun, kata dia, menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Nah, jadi kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK, bukan ranah PN," kata Doli.

Oleh karena itu, Doli menganggap, keputusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima itu tidak mengikat sepenuhnya. Dia memastikan, Komisi II DPR akan mengawal KPU untuk terus menjalankan proses tahapan Pemilu 2024. 

"Menurut saya, selama UU belum berubah, pemilu ini payung hukumnya UU Nomor 7 tahun 2017, dan sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan ya kan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," kata Doli. 

Sebelumnya, KPU RI menegaskan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 usai adanya putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis, 2 Maret.

Menurut Hasyim, pihaknya tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Dengan demikian, lanjut dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.