Dirjen Bea Cukai Janjikan Surat Pencopotan Eko Darmanto Selesai Pekan Ini

JAKARTA – Arahan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara untuk melakukan pencopotan jabatan terhadap Eko Darmanto (ED) sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta ditindaklanjuti secara responsif oleh Dirjen Bea Cukai Askolani.

Menurut Asko, sapaan Askolani, proses administrasi dipastikan rampung dalam waktu dekat. Keterangan itu dia sampaikan kepada wartawan pada Kamis malam.

“Mudah-mudahan minggu ini,” ujarnya dikutip Jumat, 3 Maret.

Asko menjelaskan, proses penonaktifan ED tidak bisa serta-merta dieksekusi. Pasalnya, yang bersangkutan kini tengah dalam proses pemeriksaan internal di Kementerian Keuangan.

“Kita melalui tahapan di Inspektorat Jenderal terlebih dahulu,” tuturnya.

Untuk diketahui, proses pemeriksaan yang telah lakukan terhadap ED otomatis menggugurkan hak yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindakan ini dimaksud untuk menghargai jalannya pemeriksaan yang tengah berlangsung sekaligus mengikat ED untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai ASN.

Ketentuan itu berdasarkan pada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 dan juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023.

Adapun, persoalan yang membelit ED disebabkan oleh perilakunya yang kerap mempertontonkan kemewahan sementara status yang disandang adalah abdi negara yang bertugas mengumpulkan penerimaan dari masyarakat.

Malahan, Wamenkeu Suahasil sempat memberi pernyataan keras soal perilaku ASN yang menganut gaya hidup hedonisme.

“Unggahan foto ED di media sosial yang menunjukan prilaku pamer yang tidak sesuai dengan kepantasan sebagai ASN di Kementerian Keuangan,” kata Suahasil.