PDIP Anggap Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024 Aneh
JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tak berwenang memutus penundaan Pemilu 2024. Berdasarkan UU Pemilu hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berhak memberikan putusan semacam ini.
Pernyataan ini disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat mengingat pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Prima," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Maret.
Hasto juga menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mendengar putusan itu. Dia bahkan sudah melakukan konsultasi terhadap sikap partai.
Hasilnya, kata Hasto, setiap putusan terkait pemilu harus didasari undang-undang yang ada. Bahkan, judicial review yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harusnya jadi rujukan.
Sehingga, partai berlambang banteng itu mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk terus melanjutkan tahapan pemilu yang ada. "Atas dasar putusan MK maka berbagai upaya penundaan pemilu adalah konstitusional," tegasnya.
"PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," sambung Hasto.
Lagipula, dari hasil analisis di internal DPP PDIP ternyata Prima sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN dan ditolak. Ini berarti keputusan KPU terhadap mereka untuk tidak meloloskan ke tahapan selanjutnya sudah tepat.
Selain itu, ada beberapa analisis lain termasuk tidak adanya kewenangan PN Jakpus untuk mengadili sengketa penetapan parpol peserta pemilu.
"Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat klir dan benar serta didukung PDI Perjuangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, PDIP meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan menginvestigasi anomali putusan yang diketuk oleh PN Jakpus. Mereka harus mengecek ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan majelis hakim.
"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan," pungkas Hasto.