Pengakuan Pegawai Pajak Soal Laporan ke Sri Mulyani Terkait Dugaan PT Bodong

YOGYAKARTA - Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II Bursok Anthony Marton berterus terang terkait mengirim pesan pada Menteri Keuangan Sri Mulyani terpaut kerugian negara sampai triliunan rupiah yang berakibat hobo berita terkait pengakuan pegawai pajak soal laporan ke Sri Mulyani.

Tetapi informasi itu dikatakan tidak digubris oleh Sri Mulyani ataupun DJP Departemen Keuangan( Kemenkeu).

Pengakuan Pegawai Pajak Soal Laporan ke Sri Mulyani

Informasi yang diajukan oleh Bursok pada 27 Mei 2021 kemudian itu mengatakan pelanggaran pajak oleh suatu industri bodong. Bursok berkata informasi itu bernomor Tiket TKT- 21E711063 serta no register eml- 2022- 0020- 9d33 serta eml- 2022- 0023- 24a6.

"Tidak ditindaklanjuti sama sekali. Bahkan ditutup oleh bu menteri (Sri Mulyani) dengan menyatakan bahwa pengaduan saya telah dilimpahkan ke OJK (otoritas jasa keuangan) dengan surat yang saya duga bodong dikarenakan OJK sama sekali tidak pernah menerima surat resmi dimaksud dan bu menteri tidak dapat menunjukkan arsip surat diduga bodong tersebut kepada saya meskipun saya sudah memintanya melalui email sebanyak tiga kali," ojar Bursok, dikutip dari detikcom, Kamis (2/3).

Informasi Bursok berasal dikala si istri berupaya mendanakan sebesar US$500 dolar di Capital. com serta aplikasi OctaFX pada 2019. Beliau mengirim duit ke rekening virtual PT Antares Payment Method( anak cabang Capital.com di Indonesia).

Tetapi, bagi Bursok kasus timbul dikala beliau berupaya menarik anggaran sebesar US$100 dari akun kepunyaannya. Beliau mengantarkan kalau menu pencabutan tidak berfungsi sama sekali. Beliau kemudian melaksanakan aduan pada Capital. com, namun tidak memperoleh balasan.

Bursok lalu menjalankan pengecekan atas keberadaan PT Antares Payment Method. Faktanya,dia mengetahui kalau industri yang bersangkutan tidak mempunyai NPWP.

"Yang mana saya temukan bahwasanya PT Antares Payment Method ternyata tidak memiliki NPWP, yang berarti perusahaan ini dari sejak menjadi 'cabang' dari Capital.com di Indonesia hingga saat ini tidak membayar pajak," ungkap Bursok dalam laporan tertulisnya ke DPR.

Beliau pula melaksanakan pemeriksaan di web Departemen Hukum serta HAM( Kemenkumham) dan nyatanya PT Antares Payment Method tidak tertera. Bursok lalu menyimpulkan kalau PT Antares Payment Method ialah industri bodong.

Tidak cuma menyudahi di sana, Bursok pula melaksanakan pemeriksaan kepada kesahan PT Beta Akses Vouchers( OctaFX) sampai ke web Kemenkumham. Hasilnya industri itu pula tidak mempunyai NPWP.

Mengenali perihal itu, Bursok setelah itu memberi tahu temuannya pada beberapa pihak sebab baginya industri bodong yang tidak mempunyai NPWP tidak melunasi pajaknya. Tetapi laporannya ini tidak memperoleh tanggapan seperti yang beliau harapkan.

"Kasus ini saya adukan juga ke Direktorat Jenderal Pajak, OJK dan Polda Sumatera Utara yang mana sampai saat ini kasus yang saya adukan ke OJK tidak digubris sama sekali," ujarnya dalam laporan. Sementara di Direktorat Jenderal Pajak dan di Polda Sumut kasus ini seperti berjalan di tempat," terang Bursok.

Lebih lanjut, Bursok berambisi supaya informasi yang diadukannya terpaut permasalahan dugaan tindak kejahatan yang dicoba oleh suatu industri bodong lekas diusut.

Dikala ini, beliau sedang menunggu supaya Departemen Keuangan yang dinahkodai Sri Mulyani dapat menindaklanjuti aduannya dalam lima hari. Bila tidak ditindaklanjuti, beliau berterus terang hendak bawa permasalahan ini ke kepolisian.

"Saya tunggu selambat-lambatnya lima hari kerja untuk ibu selesaikan. Bila lima hari tersebut ibu lampaui saya laporkan ke pihak kepolisian," ujar Bursok.

Jadi setelah mengetahui pengakuan pegawai pajak soal laporan ke Sri Mulyani, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!