Moge Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Ternyata Tak Dilaporkan di LHKPN
JAKARTA – Fakta baru terungkap terkait dengan persoalan yang membelit Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED).
Disebutkan bahwa kegemaran ED mempertontonkan kemewahan di akun media sosial Instagram ternyata membuka tabir tersendiri. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan kepemilikan motor gede (moge).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa foto moge yang diunggah ED ternyata bukan milik sendiri. Meski begitu Suahasil punya informasi penting lainnya.
“Akan tetapi ED mengakui jika dia juga memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ujarnya saat memberi keterangan kepada wartawan pada Rabu petang, 1 Maret.
Sebagai informasi, hal ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu pejabat publik wajib memberikan keterangan LHKPN perihal harta yang dimiliki.
Baca juga:
- Pengunduran Diri Rafael Alun dari ASN Ditolak, Pemeriksaan Berlanjut!
- Terungkap! Alamat Pemilik Mobil Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Saat Aniaya David Berada di Gang
- Moge yang Dipamerkan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto di Sosmed Ternyata Punya Temannya
- Sri Mulyani Tambah Pusing, Duo Cukai Bikin Heboh di Awal Maret
ED tercatat sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Atas hal tersebut saya telah mengintruksikan tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih lanjut atas prilaku, kecocokan harta dan utang. Serta juga mendalami pelanggaran etika dari saudara ED,” kata Suahasil.