MK Diminta Tak Libatkan Guntur Hamzah dan Arief Hidayat Soal Perkara Pencopotan Hakim Aswanto
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tidak melibatkan Hakim Guntur Hamzah dan Hakim Arief Hidayat dalam mengadili perkara pencopotan eks Hakim Konstitusi Aswanto.
"Perkara ini adalah perkara penggantian Hakim Konstitusi Aswanto dengan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah; sehingga karena perkara ini berkaitan erat dengan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, maka sepatutnyalah Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak mengadili perkara a quo," kata pengacara bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat menyampaikan perbaikan permohonan provisi menguji Undang-Undang (UU) MK, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu 1 Maret.
Selain Guntur Hamzah, Zico juga meminta majelis hakim mengecualikan Arief Hidayat.
"Sebab, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengabulkan uji formal undang-undang a quo dan di dalam putusan 103 tidak ikut mengadili. Maka, sepatutnyalah Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak mengadili perkara a quo," jelasnya.
Dikutip dari putusan Nomor 103/PUU-XX/2022, yang juga dimohonkan oleh Zico, dan terkait pergantian mantan hakim Aswanto, hanya delapan hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut, yakni Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Oleh karena itu, Zico memohon majelis hakim mengecualikan Arief Hidayat dalam mengadili perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023.
Dalam pokok permohonannya, Zico menjelaskan pemberhentian dengan hormat Aswanto tanpa dasar hukum yang dapat dibenarkan. Bahkan, kata dia, DPR berusaha melegitimasi pemberhentian Aswanto dengan cara merevisi UU MK dan memasukkan ketentuan evaluasi hakim konstitusi.
"Perbuatan ini tidak dapat dibenarkan sama sekali karena menjerumuskan lembaga kehakiman ke dalam manipulasi politik," imbuhnya.
Baca juga:
Dengan demikian, Zico mengkhawatirkan konstitusi tidak lagi menjadi panglima dan akan kalah oleh kepentingan politik.
"Adalah suatu mandat konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pemberhentian Aswanto inkonstitusional, begitu juga dengan sistem evaluasi hakim konstitusi," ujar Zico.
Sebelumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menduga ada hakim yang sengaja mengubah substansi putusan MK sebelum diunggah di website resmi. Dia mencurigai dua Hakim MK terkait perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Saat ditanya siapa dua nama hakim MK yang dicurigai, Zico enggan menjawab. Meskipun hanya mencurigai dua nama, Zico tetap melaporkan sembilan hakim MK karena menurutnya harus tetap diperiksa oleh kepolisian.
Diwakili oleh kuasa hukumnya, Zico telah melaporkan hakim MK ke Polda Metro Jawa teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023. Laporan tersebut menyeret hakim MK atas dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.
Berikut 9 nama hakim MK dan 2 panitera yang dilaporkan oZico atas dugaan pemalsuan putusan MK.
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).