Tak Senang Istrinya Jualan Kucing Anggora, Suami Ambil Golok Bacok Kepala, Leher, Wajah dan Jari hingga Putus
SERANG – Suami berinisial DK (55) dibekuk aparat Polsek Bayah Polres Lebak setelah membacok istrinya, SN (37) menggunakan golok. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka, jarinya putus. Peristiwa itu terjadi di Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa, 28 Februari, sekira pukul 09.00 WIB.
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan menjelaskan SN dan istrinya sempat terlibat keributan di rumahnya.
"Selasa (28 Februari) sekira pukul 09.00 pagi, korban biasa melakukan pekerjaannya jual beli kucing angora. Namun kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku (suaminya). Namun korban malah menolak dan marah. Terjadi adu mulut atau percekcokan," kata Arya dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Februari.
Kemudian, lanjut Arya, suami SN pergi mengambil golok dan langsung membacok istrinya dengan tangan kanannya beberapa kali, tepatnya di teras depan rumahnya.
"Korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan golok beberapa kali yang mengakibatkan korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari korban putus," jelas Arya.
Baca juga:
- Jeep Rubicon yang Dibawa Mario Dandy Saat Menganiaya David Masih di Halaman Polres Jaksel, di Dalamnya Ada Botol Mirip Minuman Keras
- Ada Dua Pasal Berat Bagi Mario Dandy Satrio, Mahfud MD: Polisi Harus Profesional dan Tidak Boleh Main-main
- Dokter RS Mayapada Kuningan Sebut Kondisi David Ozora Semakin Membaik
- Jika Shane yang Merekam Video Kekerasan Mario Dandy Satrio, Lalu Siapa Sosok Pria Bersepatu Hitam Putih Terekam Kamera?
Korban akhirnya langsung jatuh tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka parah dan berdarah.
"Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku," tambah Arya.
Petugas berhasil menyita satu golok dan satu baju yang digunakan korban.
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak dan korban saat ini dirawat intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung," ujar Arya.
Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.