Bareskrim Polri Gandeng PPATK Usut Aliran Dana KSP Indosurya ke Perusahaan Cangkang
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengusut aliran dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke perusahaan cangkang. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) dilibatkan dalam pengusutannya.
"Betul (koordinasi dengan PPATK). Sudah dan on going proses," ujar Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Februari.
Di sisi lain, untuk perkembangan penanganan kasus Indosurya, saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan petunjuk.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Namun, tak dirinci lebih jauh jumlah dan identitas para saksi yang diperiksa.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya," kata De Deo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangani 6 laporan polisi (LP) baru mengenai KSP Indosurya. Dari beberapa dugaan pelanggaran itu, satu di antaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yakni menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," sebut De Deo.
Peningkatan status pelaporan itu ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilalukan pada pekan lalu.
Kemudian, dari hasil gelar perkara juga dipuruskan proses penyidikannya dijadikan satu. Meski, ada tiga dugaan pelanggaran pidana.
"(Proses penyidikan, red) Jadi satu perkara," katanya.
Adapun, dibukanya penyidikan baru kasus KSP Indosurya karena sebelumya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas tersangka pemilik Indosurya, Henry Surya.
Baca juga:
- Ada Temuan Pencucian Uang Rp500 Triliun di 12 Koperasi, DPR Minta PPATK Gercep Koordinasi dengan Polisi dan Kejaksaan
- Soal KSP Indosurya, Bareskrim Proses Kasus Dugaan Surat Palsu Hingga TPPU ke Penyidikan
- Hakim Agung Haswandi: Putusan Kasus Penggelapan Rp 106 Triliun Indosurya Belum Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
- Didukung PAN Jadi Capres, PDIP Yakin Ganjar Paham Posisinya sebagai Petugas Partai
Dalam putusannya hakim menilai tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata.
Padahal, tuntutan dari JPU bisa membuat bos Indosurya itu didakwa tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.