DPR Ingatkan Pejabat Pajak Taat Melaporkan LHKPN ke KPK
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan taat melaporkan harta kekayaan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dasco menyebut hal ini sebagai respon dari akibat tindakan salah satu anggota keluarga dari pegawai pajak, menurutnya kasus penganiayaan ini sudah mulai dicampurkan dengan berbagai macam hal, termasuk orang tua dari korban dan pelaku.
Pimpinan DPR RI membidangi Koordinator Keuangan (Korekku) ini menilai suara masyarakat yang menyatakan tidak ingin membayar pajak yang muncul akibat kasus penganiayaan tersebut.
Ia pun menilai tidak semua pegawai pajak melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan. Dasco juga menekankan pentingnya laporan LHKPN bagi para pejabat publik.
“Tentunya sudah ada ketentuan bahwa pejabat itu harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ungkap Dasco dalam keterangannya, Selasa 27 Februari.
Politisi dari Fraksi partai Gerindra melihat tidak semua pejabat Ditjen Pajak menyimpang. Menurut dia, masih banyak pejabat yang melaporkan sumber kekayaannya dengan jelas.
“Tidak semua orang pajak itu berperilaku seperti apa yang disangkakan,” ujarnya.
Dia pun meminta KPK mengecek langsung alasan pejabat Ditjen Pajak malas melaporkan LHKPN. “Harus dicek benar apa penyebabnya mereka tidak melaporkan harta kekayaannya,” kata Dasco.
Baca juga:
- Gerakan Setop Bayar Pajak Imbas Dugaan Harta Tak Wajar Dimiliki Rafael Alun, Komisi XI DPR: Kembalikan Kepercayaan Publik
- Fadli Zon Tegaskan Keuangan Parpol Harus Bersih untuk Pemberantasan Korupsi
- Ditunda, RUU PPRT Akan Kembali Dibahas Setelah DPR Reses
- Heran Anies Pakai Slogan 'Sukses Jakarta untuk Indonesia' untuk Pencapresan, PDIP: Padahal Minim Sekali Prestasinya
Dasco menambahkan, penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, tidak dikaitkan dengan hal-hal lain. Dia ingin tindak pidana lain yang diduga dilakukan Rafael benar-benar diusut jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Menurut saya, kasus tersebut dalam prosesnya dipisahkan dengan hal yang lain, jadi kalau kemudian kasusnya pidana, ya silahkan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk hal lain ya ada, nanti apabila cukup memenuhi unsur ditingkatkan ke penyidikan yang lain,” tambahnya.