Polisi Bakal Tentukan Status Hukum AG di Kasus Penganiayaan Mario Dandy

JAKARTA - Polisi dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) bakal menentukan status hukum terhadap AG (15) di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sampai saat ini, remaja perempuan itu disebut masih sebagai saksi.

"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 27 Februari.

AG bisa dinyatakan terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan tersebut. Sebab, dia berada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika aksi penganiayaan tersebut terjadi.

G juga yang mengajak David untuk datang ke lokasi kejadian dengan alasan hendak mengembalikan kartu pelajar.

Dalam penanganan terhadap AG, polisi mesti memastikan haknya terpenuhi. Sebab, remaja itu masih dikategorikan sebagai anak.

"Perlu diketahui terhadap anak ada hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan undang-undang maka diperlukan kolaborasi antar stakeholder dalam hal ini seperti kementerian PPA kemudian juga dari Dinas Sosial Jakarta Selatan, dan Apsifor atau asosiasi psikologi forensik untuk pemenuhan hak terhadap anak," kata Trunoyudo.

Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan, Mario dan rekannya, Shane, telah ditetapkan tersangka.

Untuk Mario, polisi mempersangkakannya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Sedangkan untuk Shean hanya disangkakan  Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk kondisi dari David disebut sudah mengalami sedikit perkembangan. Ia sudah bisa merespon gerakan dan suara walaupun belum sadar sepenuhnya dari koma.