Menag-Menkeu Jenguk David, Korban Penganiayaan Mario
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjenguk David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Februari.
Kedua menteri itu menjenguk David sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka juga menyampaikan rasa prihatin dan juga dukungan agar David segera pulih.
"Dukungan dan memberikan doakan semoga lekas sembuh," kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey saat dihubungi, Sabtu, 25 Februari.
Berdasarkan foto yang diterima, Sri Mulyani dan Yaqut sempat berbincang dengan keluarga David.
Perwakilan keluarga David, Rustam Hatala berterima kasih dengan kedatangan Yaqut dan Sri Mulyani. Menurutnya, hal itu merupakan suatu bentuk kepedulian negara kepada masyarakatnya.
"Terima kasih atas kunjungan, support dan doa Menteri Keuangan RI, Ibu Sri Mulyani, yang telah berkunjung bersama Ketua Umum PP GP Ansor, H. Yaqut Cholil Qoumas, datang sebagai Ibu yang sangat prihatin terhadap korban kebiadaban, sebagai ibu yang prihatin anaknya sampai saat ini masih tidak berdaya," ucap Rustam.
Baca juga:
- Presiden Jokowi: Tol Semarang-Demak Seksi II Jadi Tanggul Laut Cegah Banjir Rob
- Kejutan yang Dipersiapkan Lee Jae Wook untuk Penggemar di Jakarta Hari Ini
- Menteri ESDM Bawa Kabar Gembira, Produksi Gas Merakes Melonjak 777 Persen
- Sebut Nirina Zubir Sebagai Lawan Main Terbaik, Ringgo Agus Rahman: Sadis Pokoknya
"Sebagai Ibu yang mengutuk keras saat Nilai-nilai kemanusiaan diinjak-injak. Datang bersama Ayah, Bapak kami semua kader Banser, pimpinan yang berduka ketika anaknya teraniaya sedemikian rupa," tambahnya.
Mario Dandy Satrio dan rekannya, Shane, telah dianggap terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan terhadap David. Kini, mereka ditetapkan tersangka.
Untuk Mario, polisi mempersangkakannya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
Sedangkan untuk Shane hanya disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.