Overstay Tinggal, Imigrasi Dumai Riau Deportasi Warga Malaysia Pakai Feri
RIAU - Imigrasi Dumai mendeportasi satu warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MA (28) yang terbukti menyalahi izin tinggal overstay. MA dideportasi menggunakan feri MV. Indomal Kingdom rute Dumai-Melaka pada Rabu 22 Februari pagi.
"Sebelum mendeportasi warga Malaysia ini, kami telah melakukan pemeriksaan dan menahan MA saat datang menggunakan Kapal Indomal Sovereign embarkasi Melaka menuju Dumai pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 11.10 WIB," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putera Ginting di Pekanbaru, Raiau, Jumat 24 Februari, disitat Antara.
Ia mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan di kantor imigrasi tersebut ditemukan yang bersangkutan pernah masuk Indonesia pada tanggal 18 Mei 2022, namun tidak ditemukan adanya cap tanda keluar.
"Sebagai penjaga pintu gerbang di perbatasan wilayah Indonesia tentu saja kita selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan semaksimal mungkin, termasuk dalam hal mengecek dokumen masuk dan keluar warga negara asing. Pada setiap pelanggaran administratif yang terjadi, kami selalu menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap MA yang dilanjutkan di ruang office diperoleh hasil bahwa yang bersangkutan terindikasi overstay atau melebihi lama tinggal. dan pernah keluar dari wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Dumai menuju Melaka pada tanggal 14 November 2022 tanpa melewati pemeriksaan keimigrasian.
Baca juga:
- Setelah Dicopot Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Mundur dari ASN
- Curhatan Irfan Widyanto Usai Divonis 10 Bulan Penjara karena Terbukti Rintangi Penyidkan Kasus Brigadir J
- Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro Bakal Dipanggil Ulang KPK di Kasus Suap Pengurusan Perkara
- Harta Jumbo Rafael Alun Trisambodo, Novel Baswedan Pertanyakan Pincangnya Fungsi Pemeriksaan Direktrorat LHKPN KPK Sejak Dipimpin Firli
Sebelumnya, pada 3 Februari 2023, Kanim Dumai juga telah melakukan pendeportasian terhadap satu orang WNA Malaysia dengan inisial MSR (18).
MSR dideportasi ke negara asalnya dengan menggunakan emergency certificate/perlakuan cemas negara Malaysia yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru, sesuai prosedur.
"WN Malaysia ini juga overstay atau izin tinggal telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, makanya yang bersangkutan juga kami pulangkan ke negaranya," katanya.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengimbau seluruh jajaran keimigrasian untuk lebih teliti dan waspada dalam melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, sehubungan dengan adanya kelonggaran aturan COVID-19 serta tingginya kebutuhan masyarakat dalam melakukan perjalanan internasional,
"Jumlah permohonan paspor belakangan ini cukup tinggi menjadi bukti bahwa animo masyarakat dalam melakukan perjalanan internasional semakin tinggi. Lalu lintas manusia yang semakin padat harus dibarengi dengan kewaspadaan yang maksimal. Jangan lupa tingkatkan koordinasi dan sinergi dengan kementerian/lembaga terkait agar keamanan dan ketertiban NKRI tetap terjaga," tandasnya.