Anggota DPR Habiburokhman Anggap Penganiayaan Mario Dandy ke David Masuk Kategori Percobaan Pembunuhan Berencana

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman, mengecam keras penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satrio terhadap David yang hingga kini belum sadarkan diri di rumah sakit. 

Habiburokhman meminta kepolisian memberi hukuman berat atas perbuatan Mario yang merupakan anak dari mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

"Biadab, ini pelakunya harus dihukum berat," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat, 24 Februari. 

Habiburokhman menilai, tindakan Mario bukan sekedar penganiayaan biasa, namun sudah masuk dalam kategori percobaan pembunuhan berencana. 

"Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," imbuhnya. 

Karena itu, legislator Gerindra dapil DKI Jakarta ini menegaskan akan mengawal kasus penganiayaan terhadap David yang diketahui merupakan anak petinggi GP Ansor. Menurutnya, Polri harus menindak tegas Mario karena tindakannya bisa menghilangkan nyawa orang lain. 

"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," kata Habiburokhman.