Berkaca Kurir Perusahaan Swasta Meninggal Saat Bertugas, Pengusaha Diminta Lindungi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja bukan penerima upah mendaftarkan diri dalam program perlindungan sosial.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor BP Jamsostek Tangerang Cikokol ihwal seorang kurir meninggal dunia saat sedang bertugas mengantarkan paket belum lama ini.
"Kami meminta kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, non aparatur sipil negara, pekerja jasa konstruksi serta pekerja migran Indonesia untuk melindungi diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun dengan menjadi peserta BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan)," katanya di Tangerang, Jumat 24 Februari, disitat Antara.
Dia pun menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya kurir yang ternyata peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2020 tersebut. Sejumlah tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan diberikan terhadap keluarga yang bersangkutan.
"BP Jamsostek berkewajiban membayarkan santunan manfaat program JKK yang menjadi hak Yuslan karena dia sudah terdaftar," ujarnya.
Baca juga:
- Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro Bakal Dipanggil Ulang KPK di Kasus Suap Pengurusan Perkara
- Harta Jumbo Rafael Alun Trisambodo, Novel Baswedan Pertanyakan Pincangnya Fungsi Pemeriksaan Direktrorat LHKPN KPK Sejak Dipimpin Firli
- 23 Februari Jadi Hari Terakhir Mario Dandy Berstatus Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya
- Mahfud MD Dorong Kasus Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Tak Diproses Restorative Justice
Beberapa waktu lalu viral seorang kurir yang meninggal dunia saat sedang bertugas mengantarkan paket. Pria berusia 42 tahun tersebut diketahui bernama Yuslan Susilo yang merupakan karyawan swasta yang bertugas jadi kurir dengan status kepersertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2020.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp422 juta. Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, jaminan pensiun yang diberikan secara lumpsum, seluruh saldo Jaminan Hari Tua milik peserta dan juga beasiswa bagi 2 orang anak dari TK hingga Perguruan Tinggi.