Menkumham Yasonna Perintahkan Jajaran Harmonisasi Peraturan di Daerah
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menginstruksikan jajarannya untuk mengharmonisasikan berbagai peraturan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Menkumham usai melantik Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP) Asep N Mulyana yang menggantikan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal PP Dhahana Putra.
"Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan harus mensupervisi perangkat di daerah untuk mengharmonisasikan peraturan di daerah," kata Menkumham di Jakarta, Kamis 23 Februari, disitat Antara.
Kepada jajarannya, Menkumham berpesan agar Direktorat Jenderal PP bisa memberdayakan semua sumber daya yang ada untuk menyelesaikan berbagai tugas besar yang ada.
Jangan sampai, lanjut dia, peraturan yang dibuat atau dikeluarkan Pemerintah justru merugikan atau melukai hati masyarakat.
Dalam arahannya, Menkumham juga mengingatkan jajarannya untuk menguatkan implementasi digitalisasi pelayanan publik. Apalagi, saat ini suka atau tidak penerapan digitalisasi harus dilaksanakan untuk memudahkan masyarakat.
Baca juga:
- Momen Ayahanda Bersujud Saat Hakim Vonis Arif Rachman Arifin 10 Bulan Penjara di Kasus Obstruction of Justice
- Eks Hakim Agung MA Andi Samsan Nganro Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Gazalba Saleh
- Jakarta Makin Macet, Pj Gubernur Heru Diminta Terapkan Aturan ASN Naik Transportasi Umum Minimal Seminggu Sekali
- Bawaslu Sorot Etika Pantarlih Saat Pencocokan Data Pemilih di Kepri, Termasuk Enggan Koordinasi RT
Guru Besar Ilmu Kriminologi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri tersebut, berharap harmonisasi yang diinstruksikan tersebut bisa mempermudah dan mempercepat kinerja.
Sementara itu, Direktur Jenderal PP Asep N Mulyana mengatakan usai dilantik akan menginventarisasi berbagai persoalan krusial di instansi yang dipimpinnya sambil melanjutkan program atau kinerja pejabat sebelumnya.
"Kami akan membuat kebijakan dan langkah-langkah yang bisa menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut," ujar Asep.
Kepada awak media, Asep yang sebelumnya bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan, berharap adanya dukungan dari berbagai pihak terutama pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal PP.