Diimingi Uang Rp50 Ribu, Bocah 15 Tahun di Cilacap Dihamili Kakeknya hingga Melahirkan
CILACAP - Kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan seorang kakek di Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap.
Pelaku berinisial SR (60) dan korbannya berinisial MRN (15). Bahkan atas kelakuan bejat si kakek, korban hamil dan melahirkan di rumah sakit, pada 23 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov dalam keterangan resmi mengatakan, pihaknya mendapat laporan setelah korban melahirkan seorang anak laki laki. Dimana korbannya masih di bawah umur.
"Bermula pada hari Minggu, 23 Oktober 2022, korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki laki di salah satu rumah sakit di Sidareja. Mengetahui hal tersebut orang tua korban langsung menanyakan siapa yang telah menghamili, namun korban tidak mau berterus terang." ucap Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Februari.
Kemudian pada hari Kamis, 9 Februari 2023 korban ditanyai kembali oleh orangtuanya. Akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh SR sebanyak 4 kali di Bendungan Desa Grugu, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Baca juga:
- Sesuai Arahan Kapolda Metro, Polres Jakbar Ringkus 10 Preman Penusuk Warga Cengkareng
- 'Sangarnya' Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang Dipamerkan Anak Pejabat Pajak Kemenkeu, Terduga Pelaku Penganiayaan David
- Ternyata Ini Penyebab Kemacetan Luar Biasa di Pamulang
- Kembali Terjadi, Pelecehan Seksual di Dalam Bus Transjakarta Rute Monas-Pulogadung
Gurbacov menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan iming-iming terhadap korban dengan uang sebesar Rp50.000 sebelum menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.