Dijanjikan Uang Rp1.000, Paman Tega Cabuli Keponakannya di Dalam Rumah

SALATIGA – Heri (61), seorang paman di Salatiga, Jawa Tengah ditangkap atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan laporan yang diterima, Heri melakukan aksi bejatnya itu di ruang tamu rumahnya di Sidorejo, Salatiga, Jawa Tengah. Korban merupakan keponakan dari pelaku. 

Terungkapnya kasus ini berawal saat ibu korban, DIS (40) mendapat keluhan dari anaknya yang merasakan sakit di bagian payudara pada saat dimandikan. Sang ibu yang merasa curiga langsung mendesak anaknya untuk mengakui ada apa sebenarnya.

Setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa dirinya dicabuli oleh pamannya, Heri. Tidak terima buah hatinya jadi korban pelecehan seksual, DIS akhirnya melaporkan Heri ke Polres Salatiga.

Laporan diterima Polres Salatiga dengan nomor LP/B/09/II/2023/SPKT/RES.SALATIGA/POLDA JATENG. Kemudian petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh petugas. Selanjutnya Satreskrim Polres Salatiga mengamankan Heri dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos merah muda milik korban, celana panjang warna Hitam, satu kaos warna abu-abu, satu celana pendek warna putih.

Terungkap bahwa Heri melakukan pencabulan itu pada Sabtu 23 April 2022, sekira pukul,13.00 WIB, di ruang tamu rumahnya.

Laporan menyebut, modus Heri melakukan aksi tersebut dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang Rp1.000 dan berjanji akan membawanya jalan-jalan.

Atas perbuatannya, Heri dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016.