Peringatan! Jangan Bepergian ke Luar Kota di Tengah PSBB Jawa Bali
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat mengurangi aktivitas berpergian ke luar kota setelah pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali (PSBB Jawa Bali).
Pengurangan perjalanan ini perlu dilakukan untuk memaksimalkan kebijakan pembatasan dan mengurangi penularan COVID-19 di tengah masyarakat.
"Kami imbau dalam masa dua minggu yang akan datang, masyarakat untuk mengurangi berpergian demi memaksimalkan kebijakan pembatasan dan benar-benar mengurang penularan," kata Wiku dalam jumpa pers yang digelar di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 7 Januari.
Selain itu, dia juga meminta agar pemerintah daerah bisa saling menjaga kondusivitas dan memonitor perjalanan warga di daerahnya masing-masing.
Baca juga:
Sementara untuk kebijakan berpergian bagi pelaku perjalanan, dirinya mengatakan pemerintah akan mengumumkannya. Hal ini sekaligus menindaklanjuti syarat uji cepat atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang akan berakhir pada Jumat, 8 Januari mendatang.
"Pemerintah akan segera mengumumkan untuk pelaku perjalanan yang bersinergi dengan aturan pembatasan yang diberlakukan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jawa dan Bali. Tujuannya tidak lain untuk menekan penyebaran COVID-19.
Kebijakan baru ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari dan berakhir di 25 Januari. Hal ini juga sebagai antisipasi yang dilakukan pemerintah untuk mewaspadai temuan varian baru COVID-19 yang disebut lebih menular dan didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.