Bagikan:

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menyambut baik keputusan pemerintah pusat melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau banyak disebut PSBB Jawa Bali. PSBB parsial di sejumlah wilayah tertentu Jawa Bali ini diberlakukan mulai 11-25 Januari.

"Pemerintah Kota Bogor meresponsnya dengan sangat. Harus ada langkah-langkah terkoordinasi secara secara luas guna menekan laju penularan COVID-19," kata Bima Arya di Kota Bogor dikutip Antara, Kamis, 7 Januari.

Menurut Bima, Pemkot Bogor merespons keputudan pemerintah pusat tersebut, yakni menyesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang sudah diterapkan.

"Pada penerapan PSBB Jawa Bali, akan kita evaluasi jam operasional sektor usaha dan kegiatan masyarakat," katanya,

Bima menilai ada beberapa kebijakan baru penerapan penerapan PSBB se-Jawa Bali yakni pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat.

Pertama, jam operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19:00 WIB. Kedua, pembatasan kegiatan di rumah makan dan restoran menjadi 25 persen. "Itu artinya kegiatannya lebih sedikit dari sebelumnya yakni 50 persen," ujarnya.

Ketiga, penerapan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor (WFH dan WFO) dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat. "Jadi, masyarakat harus selalu waspada, bahkan semakin waspada," ujarnya.

Menurut Bima Arya, rencana kebijakan PSBB se-Jawa-Bali yang akan diterapkan pemerintah pusat, pada prinsipnya sejalan dengan kebijakan PSBMK.

"Hanya tiga hal saja yang akan dipedomani lebih lanjut, yakni WFH, jam operasional mal, serta pembatasan kegiatan rumah makan dan restoran," katanya.