KPK Panggil 3 Eks Anggota DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Tanah Pulo Gebang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan anggota DPRD DKI Ruslan Amsyarif FS, James Arifin Sianipar dan Ichwan Jayadi pada hari ini, Kamis, 22 Februari. Penyidik akan meminta keterangan mereka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 22 Februari.
Selain itu, ikut dipanggil juga staf pada Sekretariat Komisi C DPRD DKI Safrudin. Belum dirinci Ali soal materi pemeriksaan itu.
Hanya saja, para saksi diminta hadir karena keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik.
Sebagai informasi, dugaan korupsi pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur terjadi pada 2018-2019. Proses ini dilaksanakan Perumda Sarana Jaya.
Hanya saja, KPK belum memerinci siapa saja para tersangkanya. Namun, rangkaian upaya penyidikan telah dilakukan termasuk melakukan penggeledahan.
Baca juga:
- Viral Bocah Perempuan Kesurupan Naik Pohon Tinggi Malam Hari Dikira Kuyang di Tabalong Kalsel, Ini Penjelasan Ayahnya
- KPK Dalami Kemungkinan Ricky Ham Pagawak Kabur Dibantu KKB
- Terpaksa Menginap di Hutan, Brimob Jaga Kapolda Jambi dan Rombongan dari Hewan Buas Kerinci
- Sempat Sakit Gigi, Gajah Betina di Semarang Zoo Mati
Pada 18 Januari lalu, KPK menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 18 Januari. Ada enam ruangan yang digeledah, di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRD DKI.
Dari kegiatan ini, ditemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait pengadaan tanah di Pulogebang. Seluruh temuan ini bakal ditelisik KPK dan disita untuk melengkapi berkas perkara.