Anies Bikin Pergub Baru Pengganti PSBB Transisi, Ikuti Pengetatan Aktivitas Jawa-Bali

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) mengenai pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat mengikuti pengetatan PSBB Jawa dan Bali. 

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Riza menyebut, pergub baru ini akan menggantikan ketentuan PSBB transisi yang berlaku sejak tanggal 3 hingga 17 Januari.

"Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan pergubnya. Jadwalnya diubah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat jadi tanggal 11 sampai 25 Januari," kata Riza dalam tayangan Youtube BNPB Indonesia, Kamis, 7 Januari.

Namun, saat ini pergub baru mengenai pengetatan PSBB tersebut belum dipublikasikan, mengingat pemberlakukannya mulai dalam beberapa hari ke depan.

Riza menuturkan beberapa penyesuaian tersebut adalah mengurangi kapasitas pegawai yang bekerja di kantor menjadi 25 persen, kapasitas pelanggan restoran 25 persen, hingga menutup fasilitas umum.

"Apa yang jadi kebijakan pusat itu memang harapan dan keinginan kita. Karena sejauh ini memang PSBB Jakarta, kadang beberapa daerah di Bodetabek itu tidak sama kebijakannya. Maka dari itu, kita memang ingin dibuat satu regulasi yang menyeragamkan," ungkap Riza.

Pengetatan PSBB yang berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari ada di enam provinsi, namun dilakukan secara mikro tiap kabupaten/kota. 

Di Provinsi DKI Jakarta belaku di seluruh kota administratif, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.

Di Jawa Barat, pengetatan dilakukan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan wilayah Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. 

Di Provinsi Banten berada di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Di Provinsi Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di DI Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. 

Di Jawa Timur adalah semua wilayah Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. 

Adapun delapan bentuk pengetatan pembatasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dan melakukan protokol kesehatan secara ketat. 

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat. 

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 waktu setempat. Makan dan minum di tempat makan atau restoran maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. 

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Pengaturan kapasitas dan jam operasional moda transportasi.