Terima Laporan Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan di Bima Senilai Rp10,49 M, Langkah Kejati NTB Tunggu Pimpinan
NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima laporan dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan berkala jalan daerah di Kabupaten Bima senilai Rp10,49 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, laporan adanya dugaan korupsi tahun anggaran 2021 Bima tersebut datang dari kelompok masyarakat.
"Laporan dari masyarakat ini sudah kami terima dan untuk tindak lanjut penanganan, sekarang masih menunggu arahan dari pimpinan," katanya di Mataram, NTB, Senin 20 Februari, disitat Antara.
Arahan dari Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh, lanjut dia, akan menjadi dasar tim melakukan penelitian laporan.
"Kalau sudah ada arahan, maka akan ditindaklanjuti ke proses penelitian laporan. Dalam hal ini akan dilakukan telaah terhadap laporan," ucap dia.
Menurut pelapor, pengerjaan proyek tersebut terkesan banyak penyimpangan pada penggunaan material jalan sehingga muncul dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan.
Baca juga:
- Viral Tersangka Narkoba Ngaku Dibeking Polres, Bareskrim Perintahkan Polda Sulsel Selidiki
- Rangkap Jabatan Menpora dan Waketum PSSI, Zainudin Amali Pilih Lapor Presiden Jokowi Dulu Daripada Mundur
- Luntang-Lantung Sejak Era Anies, Warga Desak Heru Budi Segera Berikan Unit Kampung Susun Bayam
- Ketua Majelis Rakyat Papua Dipanggil KPK di Kasus Lukas Enembe
Proyek pemeliharaan berkala jalan daerah di Kabupaten Bima, yang dilaporkan masyarakat tersebut berada di tiga titik, yakni Ncera-Sorimila, Sorimila-Sorinae, dan Papa-Nggelu.
Sesuai dengan hasil penelusuran di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bima, jenis pengadaan untuk proyek tersebut adalah pekerjaan konstruksi dengan kode lelang nomor: 2008539.
Pagu anggaran dari proyek yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR Kabupaten Bima ini bernilai Rp10,55 miliar. Proses lelang dimulai pada 1 Februari 2021.
Kemudian, dari proses lelang muncul sembilan perusahaan peserta dengan pemenang berkontrak PT Budi Mas asal Kota Mataram yang mengantongi nilai kontrak Rp10,49 miliar.
Terkait laporan tersebut, Nggempo, saat proyek tersebut berjalan pada tahun 2021 menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima mengklaim bahwa pekerjaan proyek sudah berjalan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan.
"Jadi, tidak benar tuduhan itu, karena kondisi jalan sudah mantap," kata Nggempo.
Bahkan, jelas dia, BPK Perwakilan NTB dan inspektorat telah melakukan pemeriksaan usai pekerjaan tersebut selesai.
"Dari laporan hasil pemeriksaan mereka, tidak ada temuan terkait volume pekerjaan dan tidak ada pula pengembalian satu rupiah pun," tandasnya.