Pansus Angket Jiwasraya yang Layu Sebelum Berkembang

JAKARTA - Usulan pansus angket Jiwasraya bergulir di tengah terbentuknya panitia kerja (panja) Jiwasraya. Tiga komisi, yaitu III, VI, dan XI, sudah lebih dulu membentuk panja menyikapi polemik perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Dua fraksi pengusung yakni Demokrat dan PKS telah menyerahkan usulannya ke pimpinan DPR. Namun, akankah pansus angket terwujud?

Dokumen usulan pembentukan pansus sudah diserahkan kedua fraksi kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Usulan juga sudah diterima. Meski begitu, usulan pembentukan pansus angket Jiwasraya ini masih akan dibahas pimpinan DPR.

Di dalam tata tertib (Tatib) DPR RI nomor 1 tahun 2014, pembentukan pansus di atur dalam pasal 93 hingga 97. Sementara hak angket anggota dewan di atur dalam pasal 169 hingga 177.

Jumlah anggota pansus ditetapkan dalam forum rapat paripurna DPR, paling banyak 30 orang, dan berasal dari lintas fraksi serta komisi. Tugas dan jangka waktu kerja pansus ditetapkan rapat paripurna DPR. Namun, bisa diperpanjang oleh Badan Musyawarah (Bamus) jika pansus belum rampung tugasnya. 

Tak hanya itu, apabila dirasa perlu untuk membuat sebuah kasus terang benderang, selama disepakati pansus dapat membuat mekanisme lain. Ketentuan ini diatur dalam pasal 97 ayat 2, berbunyi:

"Dalam melaksanakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan dan anggota rapat,".

Sementara itu, hak angket diusulkan paling sedikit 25 orang anggota dan lebih dari satu fraksi. Pembentukan panitia hak angket ditempuh melalui paripurna DPR. Apabila disetujui, tim akan dinamai Panitia Angket, dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

Pansus angket juga memiliki kewenangan yang lebih besar dari panja. Sebab pansus angket dapat memanggil pihak terkait secara paksa. Hal itu diatur dalam Pasal 175 Tatib DPR.

Merujuk aturan ini, usulan pansus angket Jiwasraya dari PKS dan Demokrat memenuhi syarat. Terlebih, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyebut dokumen usulan pansus angket diteken 50 anggotanya. Namun, bagimana dengan peluang terwujudnya?

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai, peluang terwujudnya pansus angket Jiwasraya terbilang sangat kecil dan cenderung tak ada harapan untuk terwujud. Sebab, pansus angket butuh dukungan politik lebih besar lantaran harus melalui persetujuan paripurna. Lebih dari setengah peserta paripurna harus satu suara dengan usulan tersebut.

"Sepertinya ada operasi untuk menggagalkan pembentukan Pansus yang diusulkan oleh Demokrat dan PKS. Sepertinya pembentukan Pansus akan melempem. Akan layu sebelum berkembang. Akan mandek. Tak akan mendapat dukungan dari fraksi-fraksi lain," tutur Ujang, saat dihubungi VOI, di Jakarta, Jumat, 7 Februari.

Menurut Ujang, bahaya parlemen tanpa kekuatan oposisi mulai terlihat. Seperti saat ini, pintu masuk untuk mengusut kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya melalui pansus angket akan terganjal lantaran oposisi tak kuat.

"Sudah sering saya katakan. Inilah bahayanya tanpa kekuatan oposisi yang kuat. Kasus perampokan uang negara di Jiwasraya akan menguap begitu saja. Pansus sebagai pintu masuk untuk mengusut Jiwasraya secara terang dan gamblang akan mengalami jalan terjal," ucapnya.

Demokrat dan PKS Tagih Tindak Lanjut Usulan Pansus Jiwasraya

Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pimpinan DPR RI segera menindaklanjuti usulan pembentukan Pansus Jiwasraya, hal ini disampaikan kedua fraksi tersebut dalam rapat paripurna, kemarin.

Politisi Demokrat, Sartono Hutomo meminta kejelasan usulan pembentukan pansus Jiwasraya yang disampaikan ke pimpinan DPR. Termasuk penjelasan terkait proses-proses yang bakal dilewati setelah usulan masuk ke pimpinan DPR RI.

Apalagi, kata Sartono, 104 anggota dari dua fraksi telah menandatangani usulan pembentukan pansus angket Jiwasraya. Ia menilai, kasus Jiwasraya merupakan peristiwa yang harus ditangani dengan serius. Mengingat potensi kerugian mencapai Rp16 triliun.

"Saya pikir harus cepat dituntaskan secara gamblang terang benderang dan menyeluruh supaya enggak terjadi salah sangka sesama anak bangsa ini. Dalam forum ini kami memohon untuk secepatnya mengagendakan dan ditindaklanjuti proses yang sudah kita sampaikan suratnya kepada pimpinan," tutur Sartono.

Sementara itu, Politisi PKS Ahmad Junaidi Auly menyampaikan kompleksitas masalah Jiwasraya. Pertama potensi kerugian negara yang cukup besar, kemudian adanya dugaan kejahatan yang terorganisir, dugaan manipulasi laporan keuangan, sehingga mengaburkan publik dalam menilai kinerja perusahaan. Kemudian adanya dugaan kelemahan pengawasan OJK dan Kementerian BUMN.

Junaidi mengatakan, dengan demikian kasus Jiwasraya merupakan kasus yang melibatkan banyak sektor dan pihak. Karena itu keberadaan pansus sangat dibutuhkan.

"Kita juga sudah tahu, bahwa sudah ada surat masuk ke pimpinan DPR terkait usulan pansus hak angket yaitu dari fraksi Partai Demokrat dan PKS. Karena itu, dalam kesempatan ini kami ingin menekankan bahwa agar usulan pansus hak angket ini segera ditindaklanjut," tuturnya.

Sekadar informasi, setelah usulan pembentukan pansus angket Jiwasraya diterima oleh pimpinan DPR, selanjutnya pimpinan DPR akan segera mengadakan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan usulan tersebut dalam rapat paripurna.