JAKARTA - Fraksi PKS kembali mengingatkan pimpinan DPR mengenai usul pembentukan panitia khusus (Pansus) Jiwasraya yang telah mereka serahkan bersama Fraksi Partai Demokrat. PKS juga mengingatkan agar Pansus tak dijegal sebelum terbentuk.
Usulan pembentukan Pansus Jiwasraya ini sudah diserahkan oleh PKS dan Demokrat pada 4 Februari. Sebanyak 50 anggota dari fraksi PKS dan 54 anggota dari fraksi Partai Demokrat membubuhkan tanda tangan sebagai tanda setuju mengajukan pansus hak angket Jiwasraya.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini berharap, usul pembentukan Pansus Jiwasraya ini diproses sesuai ketentuan Undang-Undang.
"Jangan terkesan sebelum proses demokrasi sudah dijegal duluan, itu tidak boleh," tutur Jazuli, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Februari.
Dia menerangkan, usul pembentukan pansus yang diserahkan PKS dan Demokrat telah memenuhi syarat. Jazuli meminta pimpinan DPR membiarkan proses demokrasi di rapat paripurna nanti berjalan apa adanya. Dia juga siap bila usulan pembentukan Pansus ini berujung voting dan ditolak oleh mayoritas anggota dewan yang hadir.
"Kami berharap pimpinan DPR juga menghormati peraturan perundang-undangan bahwa selama itu sudah memenuhi syarat, ya harus diproses. Persoalan dalam mengambil keputusan nanti kalah voting ya, di situ demokrasi. Jangan sebelum dibahas sudah dicegah," tuturnya.
"Kami akan menerima dan menghargai demokrasi. Tapi paling tidak dan yang penting harus diproses dulu secara peraturan perundang-undangan," ucapnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pembentukan pansus Jiwasraya ini jalannya masih panjang. Namun, usulan tersebut sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan akan diproses secara administrasi.
Materi usulan itu akan diagendakan dan dirapatkan di dalam Rapim (Rapat Pimpinan) untuk diputuskan di dalam Bamus (Badan Musyawarah). Setelah itu usulan akan dibacakan di dalam Rapat Paripurna DPR sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
"Ya di Bamus dan Rapim, semua masukan kita pertimbangkan, apa perlu usulan dibawa ke sidang paripurna atau tidak. Di Rapat paripurna yang akan memutuskan pembentukan Pansus atau tidak. Mekanismenya begitu. Jadi semua perlu proses dan menghormati aturan main di parlemen," ujar Aziz.
"Jadi belum ada jaminan akan dibacakan dalam forum Rapat Paripurna terdekat," lanjutnya.
Azis menerangkan, saat ini telah terbentuk Panja (Panitia Kerja) Jiwasraya di tingkat komisi di DPR, yakni Panja di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI yang bekerja untuk membahas masalah gagal bayar polis perusahaan pelat merah tersebut.
"Sebaiknya kita tunggu perkembangan dan hasil rapat di tingkat Panja itu dulu, supaya tidak terjadi saling tumpang tindih penanganan masalah. Kita tidak bisa terburu-buru, karena semua ada mekanisme dan telah diatur prosedurnya," tuturnya.